Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi rekomendasi terhadap empat pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka terdiri dari dua paslon maju di pemilihan gubernur (pilgub) dan dua paslon lainnya diusung di pemilihan bupati (pilbup).
"Ini yang sudah paling akhir ya karena uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sudah selesai, secara prosedur bukan berarti tidak ada UKK lagi, masih dimungkinkan. Karena nanti setelah UKK yang terstruktur ini desk pilkada enggak ada, pasca itu wilayahnya DPP," kata Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa malam, 2 Juli 2024.
Adapun keempat paslon yang diberi rekomendasi itu ialah Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang diusung di Pilgub Kalimantan Timur. Kemudian, paslon petahana yakni Al Haris dan Abdullah Sani yang diusung maju di Pilgub Jambi.
Baca juga : PKB Ingin Ada Koalisi Besar di Pilgub Jakarta
Berikutnya, paslon Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily yang diusung di Pilbup Maluku Barat Daya. Lalu, Erwin Octavian dan Jonaidi yang direkomendasikan maju di Pilbup Seluma.
Halim mengatakan bila ada calon baik itu cagub, cabup, maupun cawalkot yang dianggap kuat, maka PKB akan mengambil langkah untuk mengusungnya.
"Meskipun secara formal desk pilkada sudah selesai. Itu malah makanya, urusan Pilkada ini nyaris tidak ada akhirnya sampai dengan pemberangkatan ke KPU yang insyaaallah kalau tidak salah dibuka tanggal 22 Agustus dan diakhiri tanggal 27," kata Halim.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu menuturkan dari 3.123 calon kepala daerah yang menjalani proses UKK, PKB sudah mengeluarkan rekomendasi tahap pertama. Yakni, sebanyak 216 orang.
"Atau 43 persen dari 508 daerah yang akan pilkada di 2024, sedangkan untuk rekomendasi final itu sudah 47 bakal calon kepala daerah atau 9 persen," beber Halim. (Z-7)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye.
SEBANYAK 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Senin (23/9), akan diumumkan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pukul 19.00 WIB. KPU DKI akan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved