Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam putusan lengkapnya, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.
Pasal dalam UU Pilkada dimaksud menyatakan, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."
Baca juga : Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
"Setelah meneliti redaksi maupun memorie van toelichting ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tersebut, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota harus dipenuhi," demikian bunyi pertimbangan Putusan MA.
Menurut hakim MA, pembatasan syarat usia minimum saat penetapan pasangan calon sebagaimana yang dituangkan oleh KPU lewat Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 menimbulkan potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 atau 25 tahun pada saat setelah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
"Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan usia pencalonan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota sejak penetapan pasangan calon oleh termohon (KPU), hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10/2016 dari sisi termohon selaku penyelenggara pemilihan," sebut perimbangan MA.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
"Namun tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU Nomor 10/2016, bahkan memangkas original intent UU tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara," sambung MA.
Putusan MA itu diputus oleh Yulius selaku ketua majelis dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam putusan tersebut, hakim Cerah Bangun mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.
Baginya, frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" yang dirumuskan KPU dalam PKPU Nomor 9/2020 justru diperlukan untuk melaksanakan dan atau menyelenggarakan UU Pilkada, sehingga semakin jelas pokok pikiran dan tujuannya.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Pilkada telah menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi.
"Kalau dicermati baik-baik, maka syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi melakukan kampanye.
SEBANYAK 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Senin (23/9), akan diumumkan pengundian nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pukul 19.00 WIB. KPU DKI akan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi rekomendasi terhadap empat pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved