Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung

Andre Septian
03/6/2024 14:10
Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata.(Dok. Komisi Yudisial)

KOMISI Yudisial (KY) berencana memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024, soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Putusan ini menjadi polemik lantaran dinilai bertujuan meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa ikut Pilkada 2024.

Pemeriksaan bisa dilakukan apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara tersebut.

"Walaupun KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” ujar Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin, (3/6).

Baca juga : Putusan MA Berpotensi Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024

Fajar mempersilakan publik melapor kepada KY apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan batas usia calon kepala daerah tersebut. Namun harus disertai bukti pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Fajar memastikan KY menaruh perhatian khusus atas putusan yang menuai kritik dari sejumlah pihak. KY menyadari putusan ini dapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada. Namun, KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya