Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6) menutup rangkaian Pemilihan Umum Presiden yang panjang.
Yusril menekankan putusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada hakikatnya bersifat final dan mengikat.
Pembubaran Koalisi Indonesia Adil Makmur diambil dalam pertemuan antara Prabowo dan pimpinan partai anggota koalisi di Jakarta.
Pernyataan Prabowo menghormati putusan itu, secara tidak langsung juga menghormati pihak terkait pada sengketa pilpres, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
Partai politik dipastikan memiliki orang-orang profesional yang rekam jejaknya sudah dikenal dan tidak miskin.
Para kiai juga telah saling mendoakan Jokowi maupun Prabowo.
Rekonsiliasi berarti berbagi peran kembali ke tugas konstitusi.
Pemilu presiden dan wapres (pilpres) telah membuat bangsa Indonesia lelah karena masa kampanye yang cukup panjang.
"Menjadi oposisi di negara demokrasi itu juga terhormat," tegasnya.
Ia pun menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
Dalam Rakernas nanti akan dibahas arah dukungan politik PAN sepanjang lima tahun ke depan.
Bagi PKS, tidak terlalu penting berada dalam pemerintahan juga di luar pemerintahan. Yang penting adalah bagaimana politik gagasan ini mengemuka di masyarakat.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan partai politik pengusungnya dalam pilpres 2019 hingga kontestasi resmi berakhir lewat putusan MK.
"Pak Prabowo dengan Pak Sandi rasanya tidak hadir di KPU."
Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lagi setelag MK membacakan amar putusannya.
Ia juga berpesan kepada pihak yang menang di MK agar tidak terlalu gembira, begitu juga yang kalah untuk tidak larut dalam kesedihan.
Hinca enggan menjelaskan lebih lanjut apakah tetap bertahan sebagai oposisi atau merapat ke koalisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menuturkan tidak ada opsi hukum lain setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilpres
Ketika sudah dibacakan maka putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Berakhirnya sidang MK dengan agenda pembacaan putusan kemarin adalah tepat dengan berakhirnya masa berlaku cuti BW.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved