Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sidang MK Selesai, BW Belum Aktif sebagai TGUPP

Putri Anisa Yuliani
28/6/2019 15:57
Sidang MK Selesai, BW Belum Aktif sebagai TGUPP
Bambang Widjojanto.(AFP/DANY KRISNADHI)

ANGGOTA Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW), belum aktif kembali menjalankan tugas setelah sidang sengketa Pilpres 2019 selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

BW diketahui menjadi kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan tersebut. Ia pun mengambil cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai anggota TGUPP.

Baca juga: Dinas Dukcapil Catat 35 Ribu Pendatang Baru Masuk Ke Jakarta

"Belum, belum ada laporan, masih cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada awak media, Jumat (28/6).

BW diketahui mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan sejak resmi menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi. Chaidir mengatakan, berakhirnya sidang MK dengan agenda pembacaan putusan kemarin adalah tepat dengan berakhirnya masa berlaku cuti BW.

"Ya, terhitung dari kemarin itu, saya juga tidak tahu tanggal persisnya. Terhitung dari kemarin, dia menjadi pengacara hukum aja, dia ngambil cuti satu bulan pas selama MK. Tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok," terangnya.

Chaidir juga menegaskan BW yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua KPK itu tidak mendapat gaji dan dana operasional selama cuti.

Baca juga: Disdik DKI Tegaskan Patuhi Aturan Pusat Soal PPDB

Sebelumnya, ditunjuknya BW sebagai kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi sempat mendapat penolakan banyak pihak karena melanggar kode etik. BW dianggap melanggar kode etik lantaran memiliki dua jabatan publik yakni anggota TGUPP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi tim kuasa hukum salah satu kandidat capres dan cawapres.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan BW untuk cuti di luar tanggungan dan menjalankan proses sebagai bagian dari profesinya sebagai advokat. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya