Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto (BW), belum aktif kembali menjalankan tugas setelah sidang sengketa Pilpres 2019 selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
BW diketahui menjadi kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan tersebut. Ia pun mengambil cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai anggota TGUPP.
Baca juga: Dinas Dukcapil Catat 35 Ribu Pendatang Baru Masuk Ke Jakarta
"Belum, belum ada laporan, masih cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada awak media, Jumat (28/6).
BW diketahui mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan sejak resmi menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi. Chaidir mengatakan, berakhirnya sidang MK dengan agenda pembacaan putusan kemarin adalah tepat dengan berakhirnya masa berlaku cuti BW.
"Ya, terhitung dari kemarin itu, saya juga tidak tahu tanggal persisnya. Terhitung dari kemarin, dia menjadi pengacara hukum aja, dia ngambil cuti satu bulan pas selama MK. Tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok," terangnya.
Chaidir juga menegaskan BW yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua KPK itu tidak mendapat gaji dan dana operasional selama cuti.
Baca juga: Disdik DKI Tegaskan Patuhi Aturan Pusat Soal PPDB
Sebelumnya, ditunjuknya BW sebagai kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi sempat mendapat penolakan banyak pihak karena melanggar kode etik. BW dianggap melanggar kode etik lantaran memiliki dua jabatan publik yakni anggota TGUPP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi tim kuasa hukum salah satu kandidat capres dan cawapres.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan BW untuk cuti di luar tanggungan dan menjalankan proses sebagai bagian dari profesinya sebagai advokat. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved