Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa tidak ada upaya maupun mekansime hukum lain di atas putusan MK. Setiap pihak yang berperkara pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 wajib mematuhi bunyi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim MK.
"Putusan MK ini pertama dan terakhir. Final berarti tidak ada ruang dan mekanisme hukum lain yang disediakan oleh konstitusi ketika mahkamah sudah menjatuhkan putusan," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: Perludem Sebut Rekonsiliasi Penting untuk Cegah Perpecahan
Artinya, sambung Fajar, putusan MK dapat langsung berlaku ketika palu persidangan diketuk oleh hakim. Ketika sudah dibacakan maka putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Melalui putusan MK inilah maka ini menjadi terminal akhir dari seluruh rangkaian proses Pemilu yang panjang sejak dari tahap awal, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil perolehan suara," ungkap Fajar.
Fajar melanjutkan, negara telah mengatur bahwa setiap pihak yang tidak puas terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperkarakannya ke MK. Karena sudah mempercayakan ke MK maka konsekuensinya ialah segala putusan MK harus ditaati dan diterima oleh semua pihak meski putusan tersebut tidak sama dengan yang diharapkan.
"Kalau orang sudah mempercayakan MK untuk memutus perkara maka konsekuensinya harus ada kepercayaan apapun putusan MK harus ditaati," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Pascaputusan MK terebut, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindaklanjuti putusan MK. Artinya, dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved