Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa tidak ada upaya maupun mekansime hukum lain di atas putusan MK. Setiap pihak yang berperkara pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 wajib mematuhi bunyi putusan yang sudah dibacakan oleh hakim MK.
"Putusan MK ini pertama dan terakhir. Final berarti tidak ada ruang dan mekanisme hukum lain yang disediakan oleh konstitusi ketika mahkamah sudah menjatuhkan putusan," ungkap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: Perludem Sebut Rekonsiliasi Penting untuk Cegah Perpecahan
Artinya, sambung Fajar, putusan MK dapat langsung berlaku ketika palu persidangan diketuk oleh hakim. Ketika sudah dibacakan maka putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Melalui putusan MK inilah maka ini menjadi terminal akhir dari seluruh rangkaian proses Pemilu yang panjang sejak dari tahap awal, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil perolehan suara," ungkap Fajar.
Fajar melanjutkan, negara telah mengatur bahwa setiap pihak yang tidak puas terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperkarakannya ke MK. Karena sudah mempercayakan ke MK maka konsekuensinya ialah segala putusan MK harus ditaati dan diterima oleh semua pihak meski putusan tersebut tidak sama dengan yang diharapkan.
"Kalau orang sudah mempercayakan MK untuk memutus perkara maka konsekuensinya harus ada kepercayaan apapun putusan MK harus ditaati," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Pascaputusan MK terebut, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menindaklanjuti putusan MK. Artinya, dalam waktu 3 hari ke depan KPU sudah harus melakukan penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved