Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait haisl pilpres 2019.
Ia pun menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mementahkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pilpres 2019.
"Kami merasa sudah final dan mengikat dan kamipun harus menghormati keputusan tersebut," kata Muzani di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga : Usai MK, Tak Ada Lagi Upaya Konstitusional Terkait Pilpres 2019
Meski demikian, ia mengungkapkan, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019, MK seharusnya bisa mempertimbangkan dengan baik sejumlah petitum yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Kami merasa kesaksian kami cukup kuat tapi kemudian seluruh petitum ditolak MK," kata Muzani.
Sebelumnya, dalam pidatonya usai MK membacakan putusan permohonan PHPU, Prabowo juga menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK. Namun, dalam pidatonya, Prabowo juga menyebut akan berkonsultasi dengan tim hukum BPN untuk melihat peluang langkah hukum lain menyikapi putusan MK. (OL-7)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved