Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui Prabowo Subianto sengaja tidak memberi ucapan selamat kepada Joko Widodo pascaputusan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa dengan Pak Prabowo menghormati keputusan MK, maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat itu sudah sesuatu yang automatically mestinya dipahaminya seperti itu," kata Muzani di Media Centre Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).
Maka, dengan sikap dan pernyataan Prabowo semestinya sudah menjawab alasan tak mengucapkan selamat.
Apalagi, lanjut dia, Prabowo menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, pernyataan Prabowo menghormati putusan itu, secara tidak langsung juga menghormati pihak terkait pada sengketa pilpres, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami sengaja memilih kata itu untuk menggunakan kata yang lain dan itu merasa lebih halus. Dan kami merasa itu lebih tinggi dari sekadar menerima," kata Muzani.
Baca juga: Kiai Sepuh Siap Jembatani Islah Nasional Jokowi-Prabowo
Seperti diketahui, pascaputusan MK, Prabowo Subianto tidak mengucapkan selamat kepada Jokowi-Amin. Ia hanya mengatakan menghormati putusan MK. Meski kecewa dengan hasil tersebut, ia mengaku legawa. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved