Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui Prabowo Subianto sengaja tidak memberi ucapan selamat kepada Joko Widodo pascaputusan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa dengan Pak Prabowo menghormati keputusan MK, maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat itu sudah sesuatu yang automatically mestinya dipahaminya seperti itu," kata Muzani di Media Centre Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).
Maka, dengan sikap dan pernyataan Prabowo semestinya sudah menjawab alasan tak mengucapkan selamat.
Apalagi, lanjut dia, Prabowo menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, pernyataan Prabowo menghormati putusan itu, secara tidak langsung juga menghormati pihak terkait pada sengketa pilpres, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami sengaja memilih kata itu untuk menggunakan kata yang lain dan itu merasa lebih halus. Dan kami merasa itu lebih tinggi dari sekadar menerima," kata Muzani.
Baca juga: Kiai Sepuh Siap Jembatani Islah Nasional Jokowi-Prabowo
Seperti diketahui, pascaputusan MK, Prabowo Subianto tidak mengucapkan selamat kepada Jokowi-Amin. Ia hanya mengatakan menghormati putusan MK. Meski kecewa dengan hasil tersebut, ia mengaku legawa. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved