Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SEKJEN Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui Prabowo Subianto sengaja tidak memberi ucapan selamat kepada Joko Widodo pascaputusan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa dengan Pak Prabowo menghormati keputusan MK, maka apa yang diharapkan yakni ucapan selamat itu sudah sesuatu yang automatically mestinya dipahaminya seperti itu," kata Muzani di Media Centre Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (28/6).
Maka, dengan sikap dan pernyataan Prabowo semestinya sudah menjawab alasan tak mengucapkan selamat.
Apalagi, lanjut dia, Prabowo menyadari keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, pernyataan Prabowo menghormati putusan itu, secara tidak langsung juga menghormati pihak terkait pada sengketa pilpres, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami sengaja memilih kata itu untuk menggunakan kata yang lain dan itu merasa lebih halus. Dan kami merasa itu lebih tinggi dari sekadar menerima," kata Muzani.
Baca juga: Kiai Sepuh Siap Jembatani Islah Nasional Jokowi-Prabowo
Seperti diketahui, pascaputusan MK, Prabowo Subianto tidak mengucapkan selamat kepada Jokowi-Amin. Ia hanya mengatakan menghormati putusan MK. Meski kecewa dengan hasil tersebut, ia mengaku legawa. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved