Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Mahkamah Internasional hanya Urusi Sengketa Antarnegara

Dro/Faj/P-2
29/6/2019 09:50
Mahkamah Internasional hanya Urusi Sengketa Antarnegara
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah), menyampaikan keterangan mengenai tanggapan atas keputusan sidang permohona(MI/RAMDANI)

WACANA mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres (2019) ke peradilan internasional dinilai Yusril Ihza Mahendra sebagai lelucon.

Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) hanya berwenang mengadili sengketa antarnegara, khususnya jika membaca Pasal 34 sampai 38 dari statuta ICJ.

"Kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Namun, kami enggak tahu apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin," ujar Yusril sembari tertawa dalam konferensi persnya di Posko Cemara, Jakarta, kemarin.

Begitu juga untuk gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Menurut Yusril, lembaga itu juga tidak dapat mengadili karena tidak memiliki kewenangan untuk itu. Cakupan kewenangan ICJ meliputi kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.

"Mengingat yurisdiksi kedua mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Namun, kita tunggu saja karena masih wacana, kan," ujarnya.

Yusril menekankan putusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada hakikatnya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh.

Sebelumnya, pascapembacaan putusan MK, Prabowo-Sandi menyatakan akan berdiskusi dengan para ahli hukum untuk melihat apakah masih ada ruang untuk langkah hukum lainnya.

Namun, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada upaya ataupun mekanisme hukum lain di atas putusan MK. Semua pihak harus mematuhi.

Senada, ahli hukum tata negara Umbu Rauta mengatakan, setelah putusan MK, otomatis tidak ada lagi upaya hukum dan konstitusional yang bisa ditempuh kubu Prabowo-Sandi. Tidak terkecuali, Mahkamah Internasional.

"Perkiraan saya, pernyataan itu lebih pada upaya menjaga perasaan para pendukung saja," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu. (Dro/Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya