Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2019 yang dibacakan Kamis (27/6) menjadi jalur konstitusional terakhir peserta pilpres 2019,
Ahli Hukum Tata Negara dari Universirtas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada upaya hukum lagi setelag MK membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (27/6) malam, MK menolak semua permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan hasil itu, praktis, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang pilpres 2019 dan akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2024 mendatang.
"Upaya hukum terakhir yaitu Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon adalah final and binding bagi siapapun, baik para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, maupun seluruh rakyat Indonesia. Ini yang namanya bahwa putusan MK mengikat atau berlaku untuk semua (erga omnes)," kata Umbu, ketika dihubungi Jumat (28/6).
Baca juga : Pascaputusan MK, KPU: Mari Awasi Janji Kampanye Paslon Terpilih
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu menjelaskan, dalam konstitusi Indonesia, khususnya Undang Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, upaya hukum atas permasalahan pemilu, baik itu pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu legislatif dilakukan melalui Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung. Selain itu, perihal perselisihan suara terdapat jalur melalui Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, Umbu mempertanyakan perihal upaya hukum dan konstitusional berikutnya yang masih akan ditempuh pihak Prabowo-Sandi, salah satunya melalui wacana membawa ke Mahkamah Internasional.
Padahal, kata ia, setelah putusan MK, otomatis tak ada lagi upaya hukum dan konstitusional yag bisa ditempuh oleh kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Umbu, Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang dan yurisdiksi untuk mengurusi sengketa hasil Pilpres di suatu negara. Ia mengatakan lembaga internasional dan negara lain harus menghormati proses Pemilu di suatu negara.
"Mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk memasuki persoalan internal negara, salah satunya persoalan pemilu," kata Umbu.
Umbu menduga pernyataan Prabowo tersebut sebagai upaya menjaga perasaan pendukungnya yang kecewa atas putusan MK yang menolak gugatannya.
"Perkiraan saya, pernyataan tersebut lebih pada upaya menjaga perasaan para pendukung saja," kata Umbu.
Seperti diketahui, pada pidatonya pascaputusan MK kemarin, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan mencari jalur hukum dan konstitusional lainnya yang bisa ditempuh pascaputusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Prabowo mengatakan ia akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk berkonsultasi apakah ada jalur lain yang bisa ditempuh.
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hikim kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo, ketika konferensi pers di Kartanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) nakan, usai MK membacakan putusannya. (OL-7)
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved