Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melayangkan surat kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) ihwal prediksi berakhirnya pandemi.
"Waktu penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan atau temuan tetap mengacu sesuai aturan UU Pilkada yakni hitungan 3+2 hari kalender."
Jika melihat konstruksi waktu di UU Pilkada yang tidak diubah dalam perppu pilkada, minimal tahapan pilkada harus dimulai kembali 6 bulan.
Mengingat, penyebaran covid-19 di Indonesia belum mereda. Perhelatan pilkada juga harus menaati protokol pencegahan covid-19.
Dengan pengumuman ini, tinggal 7 parpol di Kota Depok yang belum mengumumkan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan Pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum bulan Juli tahapan Pilkada sudah akan bisa dimulai.
Adanya politisasi bantuan sosial covid-19 terjadi di Kabupaten Jember dengan penempelan gambar Bupati Jember Faida, calon petahana Pilkada 2020 di sak beras.
Banyak pihak yang menyangsikan tahapan pilkada bisa dilakukan di tengah pandemi. Namun, tambahnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario dalam pelaksanaan tahapan ini
KPU di daerah belum dapat bergerak apa-apa karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari KPU pusat.. Namun para calon kepala daerah sudah bergerilya.
Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan, apabila PKPU tidak segera dibuat akan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum pilkada.
Titi mengatakan tahapan pilkada merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang dan dilaksanakan di luar rumah.
Ketua DPW Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay mengatakan, sosok yang cocok mengantikan posisi calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari adalah Hermus Indo-Edi Budiyono.
KPK mengingatkan para kepala daerah agar tidak mempolitisasi anggaran Covid-19 dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang digelar 23 kabupaten/kota di Sumarera Utara.
Pengaktifan dilakukan setelah adanya revisi peraturan KPU. Bawaslu juga tidak akan merekrut anggota ad hoc yang baru.
Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan Perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada
Bawaslu cenderung melakukan upaya pencegahan, edukasi kepada pemilik suara, hingga sosialisasi.
Perppu dianggap dapat memberikan kepastian hukum terkait waktu penundaan pilkada sebab ada masalah kesehatan masyarakat yang mengancam
"Tidak keluarnya Perppu di bulan April menunjukkan kehati-hatian Pemerintah. Melakukan kajian mendalam dan matang termasuk soal prediksi pandemi covid-19 berakhir,"
Berdasarkan aturan perundangan, DPR mempunyai waktu 90 hari dalam menentukan sikap atas Perppu yang dibuat pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved