Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI II DPR baru saja menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami Selasa (12/5) sudah reses, kemungkinan Perppu dibahas di masa sidang yang akan datang," ujar anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa, Sabtu (9/5).
Baca juga: Penyaluran Bansos Butuh Kordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga tanggal 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan Pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum bulan Juli tahapan Pilkada sudah akan bisa dimulai. "Jadi Juli paling lambat sudah bisa dimulai," ujar Saan.
Terkait waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama KPU, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memunkinkan.
"Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei, itu yang jadi patokan kita semua. Jadi tetap walaupun sudah diputuskan 9 Desember nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan pertimbangan yang akan dilihat ialah tetap pandemi Covid-19 keadaannya bagaimana," ujar Saan.
Saan mengatakan saat ini Komisi II terus menjalin komunikasi dengan KPU dan Kemendagri. Khususnya KPU agar mulai gencar menyiapkan segela kebutuhan dan teknis pelaksanaan Pilkada. Dengan begitu, pelaksanaan bisa dilakukan dengan persiapan yang matang meski beririsan dengan waktu pasca pandemi. (OL-6)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved