Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Usai Reses, DPR dan KPU Bakal Putuskan Waktu Pelaksanaan Pilkada

Putri Rosmalia Octaviyani
09/5/2020 14:30
Usai Reses, DPR dan KPU Bakal Putuskan Waktu Pelaksanaan Pilkada
Pilkada Serentak(Ilustrasi)

KOMISI II DPR baru saja menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada dari pemerintah. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami Selasa (12/5) sudah reses, kemungkinan Perppu dibahas di masa sidang yang akan datang," ujar anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa, Sabtu (9/5).

Baca juga: Penyaluran Bansos Butuh Kordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Saan mengatakan bahwa DPR akan menjalani masa reses hingga tanggal 14 Juni. Bila kondisi pandemi mereda dan pelaksanaan Pilkada tetap pada 9 Desember, diharapkan sebelum bulan Juli tahapan Pilkada sudah akan bisa dimulai. "Jadi Juli paling lambat sudah bisa dimulai," ujar Saan.

Terkait waktu pelaksanaan, hingga saat ini Komisi II masih berpegang pada keputusan yang telah diambil bersama KPU, yakni pada 9 Desember 2020. Namun, segala kemungkinan termasuk kemunduran lebih lama bisa terjadi bila kondisi tidak memunkinkan.

"Kalau dari rapat terakhir mengapa kita ambil 9 Desember itu kan sebenarnya dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya soal masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei, itu yang jadi patokan kita semua. Jadi tetap walaupun sudah diputuskan 9 Desember nantinya dalam evaluasi dan pembahasan lanjutan pertimbangan yang akan dilihat ialah tetap pandemi Covid-19 keadaannya bagaimana," ujar Saan.

Saan mengatakan saat ini Komisi II terus menjalin komunikasi dengan KPU dan Kemendagri. Khususnya KPU agar mulai gencar menyiapkan segela kebutuhan dan teknis pelaksanaan Pilkada. Dengan begitu, pelaksanaan bisa dilakukan dengan persiapan yang matang meski beririsan dengan waktu pasca pandemi. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya