Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020 . Pemungutan suara yang sedianya dijadwalkan peresmiannya pada September pun ditunda hingga Desember 2020.
Berdasarkan Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara serentak gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.
Namun, pandemi covid-19 yang saat ini terjadi tidak memungkinkan tahapan pelaksanaannya dijalankan. Adapun perppu yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2020 itu menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 201 A.
“Pasal 201 A berbunyi sebagai berikut. ‘Ayat (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalamPasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). Ayat (2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020’. Begitu bunyi Pasal 201 A sebagaimana dikutip dari salinan resmi Perppu Nomor 2/2020 di laman Kementerian Sekretariat Negara, kemarin.
Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada. “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber akhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.”
Terkait potensi penundaan kembali tersebut, Pasal 122 A ayat (2) menyebutkan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Perppu Nomor 2/2020 itu, pemerintah juga mengganti ketentuan Pasal 120 pada undang-undang sebelumnya. Pasal 120 pada perppu disebutkan dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Adapun pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Ketidakpastian
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada pascapenundaan yang telah diumumkan KPU.
“Perppu Nomor 2/2020 ini sekaligus memberi legalitas atas penundaan pilkada serentak secara nasional yang telah dilakukan KPU pada 21 Maret 2020. Penundaan empat aktivitas tahapan yang dilakukan KPU menjadi absah melalui keberadaan perubahan Pasal 120 ayat (1) dalam Perppu No 2/2020 tersebut,” ucap Titi melalui keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Namun, di saat yang sama, imbuh Titi, perppu yang baru diteken Presiden itu juga masih menyimpan situasi ketidakpastian dengan adanya pengaturan penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda.
Menurut Titi, pemilihan waktu pemungutan pada Desember menyimpan risiko lantaran KPU sudah harus menyiapkan tahapan pilkada mulai Juni. Sementara itu, pada Juni masih beririsan dengan fase penanganan pandemi. (Ind/Van/P-1)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved