Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Janji akan Proses Cepat Perppu Pilkada

Indriyani Astuti
02/5/2020 13:21
DPR Janji akan Proses Cepat Perppu Pilkada
Spanduk pilkada 2020 di kota Depok, Jawa Barat bertebaran.(MI/ BARY FATAHILAH)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan segera memberikan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak karena adanya wabah virus Korona.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan apabila Perppu tersebut dikirimkan oleh presiden ke DPR  pekan depan atau sebelum penutupan masa sidang, maka dapat diputuskan segera. Masa sidang DPR akan berakhir 12 Mei 2020.

"Kalau dikirimkan sebelum penutupan masa sidang. Bisa kita putuskan," ujar Saan ketika dihubungi di Jakarta, pada Sabtu (2/5).

Berdasarkan aturan perundangan, DPR mempunyai waktu 90 hari dalam menentukan sikap atas Perppu yang dibuat pemerintah.

Ia menjelaskan secara subtansi muatan isi Perppu tersebut sudah dibicarakan antara pemerintah dan DPR sehingga tidak membutuhkan waktu lama bagi DPR memberikan persetujuan terhadap aturan perundang-undangan tersebut.

Baca juga: Mensos Cek Langsung Titik Distribusi Pastikan Distribusi Cepat

Menurut informasi yang dia terima, Saan mengatakan rancangan Perppu tentang penundaan dan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.

"Rancangan Perppu sudah di meja presiden. Tinggal menunggu arahan presiden terkait penerbitan Perppu itu," pungkasnya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) mengharapkan ada pasal-pasal yang  komprehensif bagi penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti penundaan pilkada 2020. Ia mengatakan muatan Perppu yang mengatur keseluruhan tahapan pilkada akan menjadi pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Peraturan KPU nantinya.

Abhan menjelaskaan, saat ini tidak dimungkinkan saat ini untuk KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Komisi II DPR melakukan revisi UU Pilkada di tengah pandemi.

"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya KPU dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," kata Abhan.

Abhan juga mengungkapkan, berdasarkan rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama beberapa waktu lalu antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, dan Kemendagri pada 14 April disepakati Perppu terkait penundaan dan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak akan disahkan per-30 Mei 2020.

"Mudah-mudahan Perppu segera selesai. Karena ini akan jadi pijakan KPU melakukan revisi PKPU tahapan Pilkada 2020," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, pemerintah dan DPR sepakat menunda hari pemungutan suara pilkada serentak yang seharusnya 23 September 2020 dimungkinkan dilakukan pada 9 Desember 2020 jika pandemi mereda. Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) pada 15 April 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya