Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Jessica Wongso Daftarkan Peninjauan Kembali (PK)
Perkara Mardani Maming sudah tiga kali diputus di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi dan divonis bersalah.
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani Maming.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh Surya Darmadi.
Chudry mengingatkan PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.
Sejumlah massa dari AMPH berunjuk rasa menuntut hakim MA menolak PK Mardani.
Ansori dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi karena pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT BLEM Samin Tan dan diduga cawe-cawe dalam proses PK Mardani H Maming.
Pengurangan hukuman juga dinilai bisa menjadi catatan buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. Sebab, vonis dari majelis PK bakal terpantau oleh masyarakat.
Rekam jejak Hakim Ansori tengah jadi sorotan
Boyamin berharap perkara ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman berat.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Independensi hakim tidak boleh tergerus karena bisa menyakiti hati masyarakat atas penindakan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
Penolakan peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia.
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Adi adalah warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat langsung peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih itu.
Permintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved