Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HAKIM Ad Hoc Tipikor Ansori, yang akan menangani sidang peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA), tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh rekam jejaknya yang pernah memberikan vonis bebas kepada terpidana kasus korupsi sebelumnya. Dalam konteks kasus Mardani Maming, diharapkan hakim dapat mengadili berdasarkan fakta dan unsur hukum yang ada.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan pentingnya penanganan kasus ini berdasarkan kasus-kasus sebelumnya. “Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah membebaskan koruptor tentu menjadi perhatian. Namun, harapannya, dalam perkara PK Mardani H Maming, hakim tetap harus berpegang pada fakta dan unsur-unsur hukum yang relevan,” ungkap Suparji pada Jumat, 20 September 2024.
Suparji mengingatkan bahwa hakim wajib memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. “Hakim harus berlandaskan pada aturan hukum, kebenaran, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa PK dapat diterima jika terdapat novum atau bukti baru. Oleh karena itu, pemenuhan alat bukti harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan PK Mardani Maming. “Dalam PK, harus ada novum dan keputusan yang bertentangan, serta alat bukti yang menjadi patokan,” ujarnya.
Nama Mardani H Maming kembali muncul setelah ia mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, dengan nomor perkara 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Menurut ikhtisar proses perkara, Majelis Hakim yang memimpin PK ini terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Permohonan PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim MA.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved