Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Mahkamah Agung (MA) diminta menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, tidak ada alasan apa pun yang kuat untuk hakim menerima upaya hukum tersebut.
“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK Mardani H Maming. Eksaminasi tidak mengikat, sebatas surat cinta, boleh diterima dan boleh ditolak, dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jakarta, Senin (7/10).
Hal ini disampaikan Boyamin merespons langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani Maming. Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani Maming.
Boyamin memandang eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka. Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana kasus korupsi yang menjerat Mardani Maming.
“Saya melihat eksaminasi sebagai dinamika hukum belaka. Karena di sisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut, nyatanya ditolak hakim dan Mardani Maming dinyatakan bersalah korupsi,” tegas dia.
Boyamin mengingatkan keputusan hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus Mardani Maming terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta semua pihak yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” ujar Boyamin.
Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming bersalah. Dia dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Kemudian, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak kasasi tersebut.
Majelis Hakim MA juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider empat tahun penjara. Nama Mardani Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. (Medcom.id/Nov)
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
MAJELIS Kehormatan Hakim memberhentikan tetap dengan hak pensiun terhadap DD, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kraksaan Probolinggo akibat menelantarkan anak dan istri
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved