Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) diminta menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA didorong dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis Mardani.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujar Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal saat demo di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (23/9).
Dia juga menyoroti Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di PK Mardani H Maming, Ansori. Ansori dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi karena pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT BLEM Samin Tan dan diduga cawe-cawe dalam proses PK Mardani H Maming.
Faizal mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) bersama untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim. Dugaan pelanggaran kode etik kuat juga diduga dilakukan Ketua Hakim Agung Sunarto.
Dia menduga Sunarto dan Ansori melakukan abuse of power dalam PK Mardani. Dia pun berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan bijak dan adil dalam kasus ini.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa (27/8).
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (Medcom.id/Nov)
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved