Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DORONGAN eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) dinilai tidak tepat. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu.
“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Tri Wahyu mengatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan memengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” jelas dia.
Tri Wahyu berharap Majelis Hakim MA dapat berkomitmen dalam mengadili PK ini. Majelis Hakim harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” ujar dia.
Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (J-2)
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved