Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DORONGAN eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) dinilai tidak tepat. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu.
“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Tri Wahyu mengatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan memengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” jelas dia.
Tri Wahyu berharap Majelis Hakim MA dapat berkomitmen dalam mengadili PK ini. Majelis Hakim harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” ujar dia.
Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (J-2)
Ia menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru.
PENGABULAN Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum
KESESATAN hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Tessa meminta hakim objektif dalam menyidangkan PK tersebut. Pemutusan perkara diharap didasari bukti yang sudah dipaparkan di persidangan.
Menurut Pakar hukum Universitas Lampung Hieronymus Soejatisnanta, MA mesti melihat betul bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) perkara itu.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved