Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DORONGAN eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) dinilai tidak tepat. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu.
“Tentu publik berharap banyak akademisi lintas kampus di Indonesia berperan serta mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya,” kata Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Tri Wahyu mengatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming rentan memengaruhi independensi majelis hakim dalam mengadili PK yang saat ini berproses di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
“Eksaminasi dilakukan dalam sikon pengajuan PK terpidana sehingga rentan memengaruhi independensi majelis hakim PK. Publik Indonesia juga wajar bertanya, eksaminasi dan publikasi buku eksaminasi tersebut disponsori siapa?” jelas dia.
Tri Wahyu berharap Majelis Hakim MA dapat berkomitmen dalam mengadili PK ini. Majelis Hakim harus memberikan putusan pro terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“ICM meminta MA, khususnya hakim PK, untuk tetap independen dalam memutus perkara PK dan tetap berkomitmen pro pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik Alm Artidjo Alkostar,” ujar dia.
Baca juga : Soal Kasus Mardani Maming, MA Didesak Harus Independen Putuskan PK
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurut dia, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming harus didukung minimal dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu, 9 Oktober 2024. (J-2)
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Penolakan peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga harus independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.
Tobas menegaskan penjelasan Ghufron ini juga bagian dari tanggung jawab jabatan.
Rekam jejak Hakim Ansori tengah jadi sorotan
Di tingkat pertama, Edward Soeryadjaja dihukum 12,5 tahun penjara.
Nih... KTPnya dah jadi, cepat tanggap melayani (yang punya uang).
Dok saya kok deg-degan...sesak nafas... apa saya keno covid 19 ??!
Sejak 2004-2022, KPK mencatat terdapat 1.442 pelaku tindak pidana korupsi.
Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar US$600.000 dan 11,4kg emas dari mantan kepala menteri Yangon Phyo Min Thein.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved