Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap sebagai penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Video yang diunggah akun TikTok @acygacalfarucha, menyebut Jokowi dan Puan adalah keturunan binatang.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat.
"Saya yakin dan percaya, kalau atas nama kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan. Itu tidak akan ditindak dengan ancaman hukuman," ujar Ade
Kalau meme itu melecehkan, kita bisa lihat dengan kasat mata, tentu harus dipertanggungjawabkan," ujar Ade
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha mendukung penghapusan pasal penghinaan lembaga negara. Sebab pasal tersebut multi tafsir.
Meski demikian, Gatot belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan, termasuk mengungkap identitas pria dan motif sehingga menghina Preside
Pada Revisi KUHP, kata Eddy, juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Pengaduan dilakukan secara tertulis.
Eddy mengatakan pasal di Revisi KUHP berbeda dengan aturan yang dihapus MK.
"Pejabat publik harus terbuka. Maksud orang mengkritik, bukan menghina orangnya secara personal, melainkan mengkritisi berkaitan dengan jabatan atau kinerjanya,"
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.
Pengesahan RKUHP dengan pasal penghinaan terhdapa pemerintah dinilai akan melegitimasi pemerintahan yang antikritik dan membungkam suara rakyat.
Dalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana mengatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan kehormatan Buddha yang dilecehkan atas unggahan Roy Suryo di Twitter.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?"
Roy sendiri sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimintai keterangan sebagai tersangka mengenai kasus meme stupa Candi.
Penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November mengalami perubahan.
PENGATURAN pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk presiden dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) perlu memiliki batasan yang jelas.
Pemohon beralasan presiden beserta lembaga negara sebagai pihak yang menjalankan negara layak mendapat kritikan maupun saran dari warga negara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved