Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL penghinaan presiden yang diatur dalam Rancangan Kitak Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diformulasikan dengan jelas. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet.
"Fraksi PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Dengan adanya penjelasan pasal yang jelas terkait penghinanaan presiden, Arsul menyebut hal tersebut penjelasan tersebut dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum. Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti untuk membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara.
"Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang," ungkapnya.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. Terutama pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.
"Itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu," paparnya.
Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat agar pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden.
"Dari delik biasa dimana kalau diduga ada penghinaan Presiden penegak hukum bisa bertindak, sekarang menjadi delik aduan, harus ada yang bisa mengadu yaitu presiden," ungkapnya.
Menurut Arsul, argumentasi tersebut sama sekali tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR juga menyepekati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.
"Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan," paparnya. (Uta/OL-09)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Demokrasi menuntut semua pihak menjunjung tinggi sikap saling menghormati, termasuk ketika terjadi perbedaan pandangan.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
SERANGAN gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran yang menewaskan Ayatullah Ali Khamenei dan sejumlah petinggi Iran telah mengguncang politik global
Perang antara AS-Israel dan Iran yang berlangsung begitu brutal di depan miliaran pasang mata manusia menyisakan pertanyaan yang tak mudah dijawab
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved