Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PASAL penghinaan presiden yang diatur dalam Rancangan Kitak Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diformulasikan dengan jelas. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet.
"Fraksi PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Dengan adanya penjelasan pasal yang jelas terkait penghinanaan presiden, Arsul menyebut hal tersebut penjelasan tersebut dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum. Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti untuk membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara.
"Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang," ungkapnya.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. Terutama pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.
"Itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu," paparnya.
Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat agar pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden.
"Dari delik biasa dimana kalau diduga ada penghinaan Presiden penegak hukum bisa bertindak, sekarang menjadi delik aduan, harus ada yang bisa mengadu yaitu presiden," ungkapnya.
Menurut Arsul, argumentasi tersebut sama sekali tidak menabrak putusan MK. Pemerintah dan DPR juga menyepekati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.
"Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan," paparnya. (Uta/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved