Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HERNA Sutana, sebagai pelapor kasus unggahan meme Roy Suryo, menyebut bahwa laporannya ini menyuarakan suara minoritas.
"Sudah saatnya kita semua berani bicara, kalau misalkan ada konotasi bahwa minoritas itu harus diam, itu enggak ya. Karena hak hukum semua warga Indonesia dijamin oleh konstitusi, di sini lah keadilan rata bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua rata di mata hukum, gak ada diskriminasi hukum. Equality before the law," ungkap Herna saat menemui awak media setelah menyampaikan kesaksiannya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6).
Herna juga menyampaikan harapannya bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
"Kami berharap laporan kami ini ditindak lanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelum-sebelumnya terkait dengan yaitu dengan masalah entah itu penistaan, penodaan, entah apapun terkait dengan keyakinan, itu diproses secara hukum. Dan kami berharap bahwa perlakuan itu pun sama terhadap kami yakin bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini menangani penegakan hukum bertindak secara profesional," imbuhnya.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Roy Surya Unggah Meme Stupa Jokowi Naik Penyidikan
Saat ditanya awak media mengenai pertanyaan penyidik, pihaknya mengaku menghormati proses penyelidikan dan tidak bisa memberikan substansi dari pertanyaan penyidik.
"Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial, itu ranahnya penyidik. Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar. Tapi kalau masuk masalah substansi pertanyaannya mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena itu masih ranahnya penyidik," kata Herna.
Ia menjelaskan, kedatangannya hari ini adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia bersama dua saksi menyambangi Polda Metro Jaya. "Jadi kedatangan kami hari ini terkait dengan laporan Pak Kurniawan kemarin itu, kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik dari Pak Kurniawan dan sekaligus keterangan dari saksi-saksi di sini, ada Pak Ade dan Pak Edi," pungkas Herna.
Sejauh ini, kasus Roy Suryo terkait unggahan meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo masih dalam kasus penyelidikan. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (S-2)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved