Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HERNA Sutana, sebagai pelapor kasus unggahan meme Roy Suryo, menyebut bahwa laporannya ini menyuarakan suara minoritas.
"Sudah saatnya kita semua berani bicara, kalau misalkan ada konotasi bahwa minoritas itu harus diam, itu enggak ya. Karena hak hukum semua warga Indonesia dijamin oleh konstitusi, di sini lah keadilan rata bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua rata di mata hukum, gak ada diskriminasi hukum. Equality before the law," ungkap Herna saat menemui awak media setelah menyampaikan kesaksiannya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6).
Herna juga menyampaikan harapannya bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
"Kami berharap laporan kami ini ditindak lanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelum-sebelumnya terkait dengan yaitu dengan masalah entah itu penistaan, penodaan, entah apapun terkait dengan keyakinan, itu diproses secara hukum. Dan kami berharap bahwa perlakuan itu pun sama terhadap kami yakin bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini menangani penegakan hukum bertindak secara profesional," imbuhnya.
Baca juga: Polri Sebut Kasus Roy Surya Unggah Meme Stupa Jokowi Naik Penyidikan
Saat ditanya awak media mengenai pertanyaan penyidik, pihaknya mengaku menghormati proses penyelidikan dan tidak bisa memberikan substansi dari pertanyaan penyidik.
"Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial, itu ranahnya penyidik. Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar. Tapi kalau masuk masalah substansi pertanyaannya mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena itu masih ranahnya penyidik," kata Herna.
Ia menjelaskan, kedatangannya hari ini adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia bersama dua saksi menyambangi Polda Metro Jaya. "Jadi kedatangan kami hari ini terkait dengan laporan Pak Kurniawan kemarin itu, kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik dari Pak Kurniawan dan sekaligus keterangan dari saksi-saksi di sini, ada Pak Ade dan Pak Edi," pungkas Herna.
Sejauh ini, kasus Roy Suryo terkait unggahan meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo masih dalam kasus penyelidikan. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (S-2)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved