Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA, sebagai negara demokrasi, seharusnya tidak lagi memuat pasal penghinaan terhadap presiden. Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru berencana mengubah pasal penghinaan presiden pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari delik umum menjadi delik aduan. Rencana ini menimbulkan penolakan banyak pihak. Pasal 134 berbunyi 'Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden/Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan delik aduan terkait penghinaan presiden seharusnya tidak lagi dimasukkan ke RKUHP. Presiden, ujar dia, merupakan jabatan publik dan harus siap dikritik.
"Pejabat publik harus terbuka. Maksud orang mengkritik, bukan menghina orangnya secara personal, melainkan mengkritisi berkaitan dengan jabatan atau kinerjanya," kata Fickar ketika dihubungi, Kamis (26/5).
Ia mengatakan di negara demokrasi, pasal seperti itu seharusnya tidak ada. Selain itu, KUHP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda. Sehingga apabila ingin merevisi KUHP menurut Fickar, pasal-pasal tersebut harus progresif antara lain menghilangkan pasal penghinaan terhadap presiden.
"Saya kira di negara-negara demokrasi, pasal semacam itu (penghinaan terhadap kepala negara) tidak ada. Kecuali, di Belanda karena pemimpin negaranya seorang ratu dan tidak bisa diganti sampai dia meninggal. Pasal KUHP ini peninggalan kolonial Belanda. Pada dasarnya, yang kritisi itu bukan presiden, tapi jabatan publiknya," tutur Fickar.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan. Fickar mengatakan pasal tersebut masih berpeluang menjadi pasal karet meskipun sudah diubah menjadi delik aduan apabila dimasukkan kembali ke RKUHP.
"Kalau masuk lagi pasal itu dimasukkan kembali ke RKUHP tidak fair, presiden bisa pilih kasih. Kalau orang dibenci bisa diaporkan. Kalau tidak benci, tidak dilaporkan. Delik aduan baru bisa diproses oleh aparat penegak hukum apabila orang yang bersangkutan yang melaporkan," ungkap Fickar.
Baca juga: Sudah Dihapus MK, Ini Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Banyak kalangan mengkritik pasal penghinaan presiden tersebut sejak lama. Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), melalui rilisnya pada 17 Juni 2021, menyebut perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP tidak menghilangkan problem utama pada pasal anti-demokrasi itu. Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.
Alasan bahwa “presiden sebagai simbol negara” dan “personifikasi masyarakat” yang dipakai pemerintah untuk menjustifikasi pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP menurut PSHK adalah keliru. Perihal simbol negara, dalam keterangan itu PSHK menilai itu sudah jelas diatur dalam Pasal 35 dan 36B UUD 1945 tentang lambang-lambang negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yaitu Garuda Pancasila, bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Adapun keberadaan pasal penghinaan presiden berasal dari KUHP Belanda, tepatnya Artikel 111 Nederlands Wetboek van Strafrecht (WvS Nederlands 1881), yang mengatur tentang penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 300 gulden. Setelah Indonesia meredeka, pasal itu diadopsi menjadi Pasal 134 KUHP dengan menggantikan frasa “raja dan ratu” menjadi “presiden dan wakil presiden”.(OL-5)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved