Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pasal menghina presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak pantas menjadi polemik. Karena, menghina tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama maupun etika.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" tanyanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/7).
Menurut dia, masyarakat perlu memprotes RKUHP jika terdapat pasal yang melarang mengkritik dan mengeluarkan pendapat. Sebab landasannya kuat karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.
Baca juga: Gelar Paripurna, Tidak Ada Agenda Pengesahan Revisi KUHP
"Karena negara demokrasi itu bukanlah negara barbar. Karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kritik sangat patut dilontarkan jika mempersoalkan kalimat atau kata yang memicu multitafsir.
"Tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar, karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," paparnya.
Pendapat yang membenarkan penghinaan kepada institusi juga harus ditentang. Sebab penghinaan terhadap lembaga maupun personal sama-sama bertentangan dengan budaya ketimuran.
"Jika ada yang beralasan, kan yang dihina lembaganya, bukan orang secara personal. Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya?. Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," paparnya.
Maka dari itu, kata dia, yang namanya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden.
"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," pungkasnya. (RO/OL-1)
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap upaya penyuapan terhadap dirinya dan menolak melihat daftar perusahaan pelanggar hukum demi menghindari konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat militer kepada ribuan petani di Karawang sebagai apresiasi tertinggi atas keberhasilan swasembada beras 2025.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani dipanggil Presiden Prabowo Subianto Sabtu malam.
Presiden RI Prabowo Subianto menekankan perbaikan kualitas rumah subsidi di tengah masih besarnya backlog kepemilikan rumah yang disebut mencapai 29 juta orang
Dia menyayangkan adanya tayangan mengenai pesantren yang ditampilkan pada program Xpose di Trans7 yang dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut menyoroti soal penghinaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terhadap penjual teh yang viral di media sosial di Indonesia.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
Saut Maruli sebagai Lurah Ancol dinilai tidak memberikan teladan yang baik. Padahal sebagai ASN, lurah harusnya memiliki akhlak dan moral yang baik serta menjadi contoh bagi bawahannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved