Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasal Penghinaan Presiden tidak Seharusnya Jadi Polemik

Mediaindonesia.com
08/7/2022 10:24
Pasal Penghinaan Presiden tidak Seharusnya Jadi Polemik
Ilustrasi(Medcom)

WAKIL Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pasal menghina presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak pantas menjadi polemik. Karena, menghina tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama maupun etika. 

"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" tanyanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/7).

Menurut dia, masyarakat perlu memprotes RKUHP jika terdapat pasal yang melarang mengkritik dan mengeluarkan pendapat. Sebab landasannya kuat karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45. 

Baca juga: Gelar Paripurna, Tidak Ada Agenda Pengesahan Revisi KUHP

"Karena negara demokrasi itu bukanlah negara barbar. Karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan kritik sangat patut dilontarkan jika mempersoalkan kalimat atau kata yang memicu multitafsir. 

"Tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar, karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," paparnya.

Pendapat yang membenarkan penghinaan kepada institusi juga harus ditentang. Sebab penghinaan terhadap lembaga maupun personal sama-sama bertentangan dengan budaya ketimuran. 

"Jika ada yang beralasan, kan yang dihina lembaganya, bukan orang secara personal. Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya?. Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," paparnya.

Maka dari itu, kata dia, yang namanya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden. 

"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," pungkasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya