Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pasal menghina presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak pantas menjadi polemik. Karena, menghina tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama maupun etika.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" tanyanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/7).
Menurut dia, masyarakat perlu memprotes RKUHP jika terdapat pasal yang melarang mengkritik dan mengeluarkan pendapat. Sebab landasannya kuat karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.
Baca juga: Gelar Paripurna, Tidak Ada Agenda Pengesahan Revisi KUHP
"Karena negara demokrasi itu bukanlah negara barbar. Karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kritik sangat patut dilontarkan jika mempersoalkan kalimat atau kata yang memicu multitafsir.
"Tapi kalau menghapus pasal penghinaan, tentu itu kurang ajar, karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," paparnya.
Pendapat yang membenarkan penghinaan kepada institusi juga harus ditentang. Sebab penghinaan terhadap lembaga maupun personal sama-sama bertentangan dengan budaya ketimuran.
"Jika ada yang beralasan, kan yang dihina lembaganya, bukan orang secara personal. Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya?. Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," paparnya.
Maka dari itu, kata dia, yang namanya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden.
"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," pungkasnya. (RO/OL-1)
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur tentang ASEAN 2045: Masa Depan Kita yang Bersama (Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2045: Our Shared Future).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
PARA pemimpin Eropa mengirim pesan solidaritas kepada Ukraina. Hal itu merespons hasil pertemuan Trump dan Zelensky.
JURU bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgiy Tykhyi menegaskan negaranta tidak mau tersandera utang oleh Amerika Serikat (AS).
WARGA korban lumpur Lapindo, Jawa Timur, di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Jokowi yang pernah berkampanye akan menyelesaikan proses ganti rugi warga secepatnya
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ikut menyoroti soal penghinaan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terhadap penjual teh yang viral di media sosial di Indonesia.
REAL Madrid mengeluarkan pernyataan resmi dengan memutuskan mengutuk keras penghinaan rasis yang dilontarkan beberapa penggemarnya kepada pemain Barcelona, Lamine Yamal selama El Clasico,
Donald Trump menghadapi sidang penghinaan karena jaksa New York bersikeras mantan presiden itu melanggar perintah diam untuk mencegahnya mengintimidasi saksi.
Gambar kaos kaki itu viral di media sosial pada bulan lalu memicu kemarahan di kalangan warga Muslim yang memandang hal itu sebagai penghinaan.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat mengatakan bahwa Donald Trump dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas komentar penghinaannya terhadap E Jean Carroll.
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved