Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Namun dalam paripurna kali ini tidak ada agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Nomor: B/164/PW.011.01/6/2022, ada enam agenda Rapat Paripurna kali. Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
"Agenda kedua yaitu Penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021," bunyi surat undangan rapat yang dikutip Medcom.id, Kamis (30/6).
Baca juga: DPR: Pemekaran Tiga DOB Papua Didanai APBN
Agenda Rapat Paripurna selanjutnya yaitu pembicaraan Tingkat II dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan atas pembahasan sejumlah RUU provinsi. Yakni, RUU Provinsi Sumatra Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam rapat kali ini juga mengesahkan pembentukan provinsi baru. Yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Komisi III juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Berikut para calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, serta calon hakim ad hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi dan Arizon Mega Jaya.
Rapat paripurna kali ini ditutup dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Selanjutnya, lembaga legislatif itu akan mengesahkan bakal beleid tersebut menjadi RUU Usul DPR. (P-5)
Hal itu menyebabkan ruas Jalan Gatot Subroto arah Grogol macet total, ditambah lagi pengendara di jalan tol ke arah Semanggi tidak bisa melintas.
Aksi demo juga berdampak pada tidak beroperasinya Halte JCC dan Halte Slipi Petamburan arah Pluit.
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Seperti halnya di Stadion Madya, yang dipenuhi mahasiswa UNJ dan UI.
Pengerusakan itu terjadi setelah mereka dilarang pergi ke Jakarta untuk berunjuk rasa.
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved