Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Namun dalam paripurna kali ini tidak ada agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Nomor: B/164/PW.011.01/6/2022, ada enam agenda Rapat Paripurna kali. Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
"Agenda kedua yaitu Penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021," bunyi surat undangan rapat yang dikutip Medcom.id, Kamis (30/6).
Baca juga: DPR: Pemekaran Tiga DOB Papua Didanai APBN
Agenda Rapat Paripurna selanjutnya yaitu pembicaraan Tingkat II dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan atas pembahasan sejumlah RUU provinsi. Yakni, RUU Provinsi Sumatra Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam rapat kali ini juga mengesahkan pembentukan provinsi baru. Yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Komisi III juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Berikut para calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, serta calon hakim ad hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi dan Arizon Mega Jaya.
Rapat paripurna kali ini ditutup dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Selanjutnya, lembaga legislatif itu akan mengesahkan bakal beleid tersebut menjadi RUU Usul DPR. (P-5)
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved