Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gelar Paripurna, Tidak Ada Agenda Pengesahan Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon
30/6/2022 10:31
Gelar Paripurna, Tidak Ada Agenda Pengesahan Revisi KUHP
Paripuran DPR(MI/ Moh Irfan )

DPR menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022. Namun dalam paripurna kali ini tidak ada agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Nomor: B/164/PW.011.01/6/2022, ada enam agenda Rapat Paripurna kali. Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

"Agenda kedua yaitu Penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021," bunyi surat undangan rapat yang dikutip Medcom.id, Kamis (30/6).

Baca juga: DPR: Pemekaran Tiga DOB Papua Didanai APBN

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya yaitu pembicaraan Tingkat II dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan atas pembahasan sejumlah RUU provinsi. Yakni, RUU Provinsi Sumatra Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rapat kali ini juga mengesahkan pembentukan provinsi baru. Yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Komisi III juga akan menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Berikut para calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, serta calon hakim ad hoc Tipikor Agustinus Purnomo Adi dan Arizon Mega Jaya.

Rapat paripurna kali ini ditutup dengan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Selanjutnya, lembaga legislatif itu akan mengesahkan bakal beleid tersebut menjadi RUU Usul DPR. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya