Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menepis kekhawatiran dari pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua bisa menjadi daerah otonom gagal.
Diketahui, Djohermansyah menilai tidak ada masa persiapan daerah untuk mandiri secara finansial maupun pemerintahan, sebelum diisi pejabat definitif.
Guspardi menjelaskan dalam pembahasan antara Panitia Kerja Komisi II DPR dan pemerintah, anggaran untuk tiga daerah otonom baru (DOB) itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Berapa besarannya, akan diatur dalam peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," ujar Guspardi, Kamis (30/6).
Guspardi mengaku sebelumnya ada pasal yang berbunyi 'manakala anggaran APBD tidak dikucurkan akan ada sanksi', di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa saja memotong anggaran daerah.
"Setelah menimbang berbagai hal, komisi Ii akhirnya menghapus sanksi tersebut," paparnya.
Baca juga: KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024
Politisi asal fraksi PAN itu menyebut komisi II telah mengadakan RDP dengan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Rebiro, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), terkait pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga DOB ini.
Jika RUU ini disetujui menjadi undang-undang maka pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur, sampai digelar pilkada pada 2024.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengkritisi kesiapan tiga provinsi baru di Papua. Menurutnya, ketiga provinsi baru ini bakal sulit menjadi daerah otonom lantaran tidak ada masa persiapan yang cukup.
Untuk menjadi daerah yang otonom, ketiga provinsi tersebut setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (P-5)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
WARGA Kabupaten Brebes Selatan, melalui Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KP2KB), mengancam akan menggeruduk DPRD Jateng, jika tidak segera menggelar rapat Paripurna
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved