Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024

Yakub Pryatama
30/6/2022 09:19
KPU Beberkan Konsekuensi Kehadiran DOB Papua Untuk Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(ANTARA FOTO/Aditya Pradana P)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan konsekuensi kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi baru Papua terhadap keberlangsungan Pemilu 2024.

Adapun, baru-baru ini DPR dan Pemerintah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago) dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).

Walaupun belum di paripurnakan, tiga RUU itu bisa menimbulkan berbagai efek domino.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengemukakan DOB Papua nantinya akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI. Hal itu lantaran adanya pemekaran daerah yang memperkecil daerah pemilihan (Dapil).

"Itu ada beberapa konsekuensi elektoral. Pertama, daerah pemilihannya semula katakan lah Papua induk itu kan nanti begitu ada pemekaran areanya, luasan dapilnya mengecil. Dengan begitu, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing," ungkap Hasyim, Kamis (30/6).

Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula sepuluh kursi akan berubah. Tak hanya itu, DOB Papua akan berpengaruh pada DPRD provinsi sehingga harus ada penataan ulang.

"Namanya juga DOB ya daerah otonomi baru, salah satu tanda daerah itu, otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada, DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," paparnya.

Baca juga: DOB Harus Bertahap Sambil Persiapkan SDM Orang Asli Papua

Di sisi lain, Hasyim menggarisbawahi untuk kabupaten/kota tidak terlalu berpengaruh. Namun, lanjut Hasyim, adanya DOB bakal berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI, serta dibentuknya DPRD provinsi yang baru.

"Kemudian DPD, Dewan Perwakilan Daerah, yang semula wakilnya hanya di satu provinsi. Kalau nanti ada beberapa provinsi kan juga bertambah juga," tuturnya.

"Pertanyaannya adalah DOB ini ikut pemilu besok (2024) atau berikutnya?," ucap Hasyim. 

Hasyim juga mengatakan jika ada daerah baru, pasti ada yang namanya gubernur baru. Maka, KPU berencana akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR untuk membahas soal DOB di Pemilu 2024.

"Demikian juga kalau ada daerah baru, pasti ada gubernur baru. Mau pilkada 2024 atau kapan. Harus ada diskusi dengan pemerintah," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya