Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menangkap pria yang membuat video yang berisi hinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan kepolisian dengan umpatan kata-kata binatang. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Gatot Repli Handoko.
"Iya benar, sudah kami amankan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).
Meski demikian, Gatot belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan, termasuk mengungkap identitas pria dan motif sehingga menghina Presiden Jokowi. Ia mengatakan pria tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Baca juga : ICW Khawatirkan Praktik Rente terkait Kebijakan Vaksin Berbayar
"Masih di penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya lagi.
Sebelumnya, seorang pria tampak menghina Jokowi dengan sebutan binatang. Video yang diduga dari aplikasi Tiktok dengan watermark atau penanda atas nama pengguna @masmalih376 tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pria itu juga menghina menghina polisi sambil merokok.
"Halo Jokowi an*ng, polisi an*ng, aku tak takut sama polisi an*ng yah," ucap pria ini sebagaimana dikutip dari video beredar. (OL-7)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Harapan Herna bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved