Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Khawatirkan Praktik Rente terkait Kebijakan Vaksin Berbayar

Dhika kusuma winata
14/7/2021 16:58
ICW Khawatirkan Praktik Rente terkait Kebijakan Vaksin Berbayar
Kimia Farma tunda taksinasi berbayar individu. Suasana saat penundaan pelaksanaan vaksinasi individu di Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta kebijakan vaksin covid-19 berbayar untuk individu agar dibatalkan. ICW menilai kebijakan itu rawan terjadi praktik perburuan rente atau keuntungan bisnis di tengah vaksinasi massal gratis yang masih belum maksimal.

"Langkah pemerintah untuk mendorong vaksin berbayar bagi individu yang mampu adalah langkah blunder mengingat jumlah warga negara yang rentan dan belum divaksinasi masih sangat banyak," kata peneliti ICW Egi Primayogha, Rabu (14/7).

ICW menilai pemerintah tak konsisten. Pemerintah mulanya memutuskan vaksin diberikan gratis namun secara perlahan berubah. Sejak Desember 2020, aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi berubah tiga kali hingga yang terakhir Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 mengatur vaksinasi gotong royong bisa dibebankan kepada individu.

"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut. Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik," imbuhnya.

Baca juga: Vaksin Door to Door Bisa Jadi Terobosan Percepat Vaksinasi Covid-19

Menurut ICW, upaya vaksinasi massal untuk mencapai herd immunity yang dibutuhkan saat ini belum maksimal. Pasalnya, jumlah masyarakat yang mendapat vaksin masih jauh dari target nasional.

ICW menilai kebijakan vaksinasi berbayar juga akan membuyarkan fokus vaksinasi lantaran beban ganda. Di satu sisi, BUMN melakukan program vaksinasi massal gratis tapi di saat yang sama juga melakukan pengadaan vaksin untuk dijual dengan motif keuntungan.

Dikhawatirkan, fokus vaksinasi massal gratis buyar lantaran ada aspek keuntungan pada kebijakan vaksin berbayar.

"Badan usaha juga diberikan mandat untuk menjadi pelaku usaha, di mana mereka juga menjadi penyedia untuk vaksin berbayar. Beban ganda ini bukan hanya akan menambah tekanan pada penyelenggaraan vaksin namun juga mengalihkan fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat ke motivasi mendapatkan keuntungan dari program vaksin berbayar," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya