Kamis 16 Juni 2022, 13:29 WIB

Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi

MI/PIUS ERLANGGA
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

 

MUNCULNYA sejumlah beleid terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan adanya sikap ketidakdewasaan pada diri politikus Tanah Air.

Pengesahan aturan tersebut dinilai akan melegitimasi pemerintahan yang antikritik dan membungkam suara rakyat.

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, pasal-pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP memberikan sinyal bahwa kiritik dari masyarakat bersifat terlarang. Padahal, pemerintah harusnya memahami posisi mereka sebagai wakil rakyat.

"Di mana yang mendulat mereka adalah rakyat, maka rakyat ketika menyampaikan kritik, bahkan yang dianggap menghina, itu haknya rakyat," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/6).

Baca juga: Denyut Demokrasi dalam Pemilu

"Pemerintah memang sasaran untuk kritik, sekeras-kerasnya memang harus didengarkan," imbuh Isnur.

Ia juga menjelaskan, pasal-pasal penghinaan pemerintah justru tidak selaras dengan semangat merevisi KUHP yang merupakan warisan kolonial.

Sebaliknya, Isnur justru mengatakan bahwa hal tersebut mencerminkan semangat pemerintahan kolonial saat Indonesia dijajah Kerajaan Belanda.

Lebih lanjut, pemaknaan penghinaan terhadap pemerintah juga dianggap sangat subjektif. Ia menyebut, sebuah meme yang ditujukan sebagai kritik satir bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pemerintah.

"(Meme) itu kan bahasa kritik, tapi kalau kemudian yang dikritik merasa dihina, itu kan menjadi sangat subjektif," jelas Isnur.

Salain itu, Isnur turut menyoroti rumusan pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP. Ini utamanya terkait penghinaan yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

Sembari menilai delik itu sebagai pasal karet, ia mempertanyakan definisi yang jelas dari kata kerusuhan itu sendiri.

"Selama ini sudah terbukti bahwa pasal-pasal seperti ini dijadikan alat utuk membungkam, untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah," tandasnya.

Dalam Pasal 240 RKUHP, setiap orang yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana maksimal tiga tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.

Adapun Pasal 241 RKUHP menjelaskan penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun dan atau denda paling banyak kategori V. (Tri/OL-09)

Baca Juga

Dok. Tim Media Jusuf Kalla

TPN Ganjar Sebut Pertemuan Puan-JK Hanya Silaturahmi

👤Sri Utami 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:21 WIB
KETUA TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid mengatakan pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dengan Jusuf Kalla merupakan pertemuan...
Medcom/Siti Yona Hukmana

Kapolri Perintahkan Anggota tidak Memihak Partai pada Pemilu 2024

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:09 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan setiap anggota untuk menjaga netralitas dalam masa Pemilu 2024. Listyo juga memberikan...
Antara

Simulasi Head To Head, Elektabilitas Prabowo Subianto Capai 42,3 Persen

👤Media Indonesia 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:07 WIB
Survei untuk membaca peta tren elektabilitas calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya