Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCULNYA sejumlah beleid terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menunjukkan adanya sikap ketidakdewasaan pada diri politikus Tanah Air.
Pengesahan aturan tersebut dinilai akan melegitimasi pemerintahan yang antikritik dan membungkam suara rakyat.
Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, pasal-pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP memberikan sinyal bahwa kiritik dari masyarakat bersifat terlarang. Padahal, pemerintah harusnya memahami posisi mereka sebagai wakil rakyat.
"Di mana yang mendulat mereka adalah rakyat, maka rakyat ketika menyampaikan kritik, bahkan yang dianggap menghina, itu haknya rakyat," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/6).
Baca juga: Denyut Demokrasi dalam Pemilu
"Pemerintah memang sasaran untuk kritik, sekeras-kerasnya memang harus didengarkan," imbuh Isnur.
Ia juga menjelaskan, pasal-pasal penghinaan pemerintah justru tidak selaras dengan semangat merevisi KUHP yang merupakan warisan kolonial.
Sebaliknya, Isnur justru mengatakan bahwa hal tersebut mencerminkan semangat pemerintahan kolonial saat Indonesia dijajah Kerajaan Belanda.
Lebih lanjut, pemaknaan penghinaan terhadap pemerintah juga dianggap sangat subjektif. Ia menyebut, sebuah meme yang ditujukan sebagai kritik satir bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap pemerintah.
"(Meme) itu kan bahasa kritik, tapi kalau kemudian yang dikritik merasa dihina, itu kan menjadi sangat subjektif," jelas Isnur.
Salain itu, Isnur turut menyoroti rumusan pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP. Ini utamanya terkait penghinaan yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Sembari menilai delik itu sebagai pasal karet, ia mempertanyakan definisi yang jelas dari kata kerusuhan itu sendiri.
"Selama ini sudah terbukti bahwa pasal-pasal seperti ini dijadikan alat utuk membungkam, untuk menangkap orang-orang yang mengkritik pemerintah," tandasnya.
Dalam Pasal 240 RKUHP, setiap orang yang di muka umum menghina pemerintahan yang sah yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana maksimal tiga tahun dan atau denda paling banyak kategori IV.
Adapun Pasal 241 RKUHP menjelaskan penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun dan atau denda paling banyak kategori V. (Tri/OL-09)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved