Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan bahwa pasal penghinaan kepala negara yang tertuang di dalam draf rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik dari masyarakat.
Walaupun nanti RUU itu sudah disahkan, publik masih bisa memberikan catatan bahkan teguran kepada presiden atau wakil presiden baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
"Saya yakin dan percaya, kalau atas nama kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan. Itu tidak akan ditindak dengan ancaman hukuman," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (8/6).
Namun, lain ceritanya jika ada pihak-pihak yang menghina atau memfitnah pemimpin negara. Mereka tentu akan dijerat dengan pasal penghinaan kepala negara.
"Kalau sudah memfitnah, menyebar hoaks, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya," lanjutnya.
Kritik dan hinaan atau fitnah tentu dua hal yang memiliki perbedaan sangat mendasar. Kritik didasarkan pada data dan fakta dan hal itu disampaikan sebagai masukan agar ada evaluasi ke depannya. Sementara, fitnah itu disampaikan dengan mengada-ada, tanpa data dengan niat menjatuhkan.
"Aparat penegak hukum pasti dapat membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan kepada seorang pemimpin negara," ucapnya.
Baca juga : Pengamat : Peluang DPR Melokoskan Revisi UU ITE Tinggi
Lebih lanjut, ia menilai pasal penghinaan kepala negara memang dibutuhkan demi menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Aturan tersebut bukan hanya dibuat untuk membentengi presiden saat ini, melainkan juga presiden-presiden selanjutnya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini saja," jelas Ade.
Ia meyakini aturan serupa juga pasti dimiliki negara-negara demokratis lainnya termasuk Amerika Serikat.
Hidup di negara demokrasi, imbuhnya, bukan berarti bisa melakukan segala hal seenaknya, apa lagi menghina atau memfitnah kepala negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi padahal tujuannya menjatuhkan presiden. Sebagai simbol negara, presiden tentu harus dihormati, dilindungi," tandasnya. (OL-7)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya sudah jelas.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Pompa apung dipilih karena sifatnya yang adaptif dan portabel, sehingga mampu menjangkau kawasan permukiman dan area padat.
Prabowo menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan program prioritas pada periode 2026-2027.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyambut malam Tahun Baru 2026 bersama warga terdampak bencana di Aceh.
Kehadiran KSP dalam dialog publik menjadi penting untuk memberikan penjelasan yang lebih sistematis mengenai apa yang sudah dan sedang dilakukan pemerintah.
Priskhianto juga menyoroti pentingnya regulasi yang melindungi koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam syariah (KSPS).
Kepala KSP Muhammad Qodari mendukung gerakan setop tot tot wuk wuk di jalan raya. Menurutnya itu kerasahan masyarakat terhadap sirine dan strobo oleh mobil pengawal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved