Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Andhika Prasetyo
08/6/2021 22:06
KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bukan untuk Bungkam Kritik
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan(MI/M. irfan)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan bahwa pasal penghinaan kepala negara yang tertuang di dalam draf rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik dari masyarakat.

Walaupun nanti RUU itu sudah disahkan, publik masih bisa memberikan catatan bahkan teguran kepada presiden atau wakil presiden baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

"Saya yakin dan percaya, kalau atas nama kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan. Itu tidak akan ditindak dengan ancaman hukuman," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (8/6).

Namun, lain ceritanya jika ada pihak-pihak yang menghina atau memfitnah pemimpin negara. Mereka tentu akan dijerat dengan pasal penghinaan kepala negara.

"Kalau sudah memfitnah, menyebar hoaks, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya," lanjutnya.

Kritik dan hinaan atau fitnah tentu dua hal yang memiliki perbedaan sangat mendasar. Kritik didasarkan pada data dan fakta dan hal itu disampaikan sebagai masukan agar ada evaluasi ke depannya. Sementara, fitnah itu disampaikan dengan mengada-ada, tanpa data dengan niat menjatuhkan.

"Aparat penegak hukum pasti dapat membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan kepada seorang pemimpin negara," ucapnya.

Baca juga : Pengamat : Peluang DPR Melokoskan Revisi UU ITE Tinggi

Lebih lanjut, ia menilai pasal penghinaan kepala negara memang dibutuhkan demi menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Aturan tersebut bukan hanya dibuat untuk membentengi presiden saat ini, melainkan juga presiden-presiden selanjutnya.

"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini saja," jelas Ade.

Ia meyakini aturan serupa juga pasti dimiliki negara-negara demokratis lainnya termasuk Amerika Serikat.

Hidup di negara demokrasi, imbuhnya, bukan berarti bisa melakukan segala hal seenaknya, apa lagi menghina atau memfitnah kepala negara.

"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi padahal tujuannya menjatuhkan presiden. Sebagai simbol negara, presiden tentu harus dihormati, dilindungi," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya