Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan memastikan bahwa pasal penghinaan kepala negara yang tertuang di dalam draf rancangan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik dari masyarakat.
Walaupun nanti RUU itu sudah disahkan, publik masih bisa memberikan catatan bahkan teguran kepada presiden atau wakil presiden baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
"Saya yakin dan percaya, kalau atas nama kritik, pasti ada masukan untuk perbaikan. Itu tidak akan ditindak dengan ancaman hukuman," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (8/6).
Namun, lain ceritanya jika ada pihak-pihak yang menghina atau memfitnah pemimpin negara. Mereka tentu akan dijerat dengan pasal penghinaan kepala negara.
"Kalau sudah memfitnah, menyebar hoaks, ya harus dipertanggungjawabkan dong perbuatannya," lanjutnya.
Kritik dan hinaan atau fitnah tentu dua hal yang memiliki perbedaan sangat mendasar. Kritik didasarkan pada data dan fakta dan hal itu disampaikan sebagai masukan agar ada evaluasi ke depannya. Sementara, fitnah itu disampaikan dengan mengada-ada, tanpa data dengan niat menjatuhkan.
"Aparat penegak hukum pasti dapat membedakan antara kritik dan fitnah yang ditujukan kepada seorang pemimpin negara," ucapnya.
Baca juga : Pengamat : Peluang DPR Melokoskan Revisi UU ITE Tinggi
Lebih lanjut, ia menilai pasal penghinaan kepala negara memang dibutuhkan demi menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Aturan tersebut bukan hanya dibuat untuk membentengi presiden saat ini, melainkan juga presiden-presiden selanjutnya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini saja," jelas Ade.
Ia meyakini aturan serupa juga pasti dimiliki negara-negara demokratis lainnya termasuk Amerika Serikat.
Hidup di negara demokrasi, imbuhnya, bukan berarti bisa melakukan segala hal seenaknya, apa lagi menghina atau memfitnah kepala negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi padahal tujuannya menjatuhkan presiden. Sebagai simbol negara, presiden tentu harus dihormati, dilindungi," tandasnya. (OL-7)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Harapan Herna bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
Ketiga tersangka tersebut yakni, JS, DN, dan SR. Adapun JS diketahui telah membuat sebanyak 95 KSP fiktif lainnya.
"Waspada harus proporsional, jangan panik berlebih. Kita ribut dengan penutupan 90 sekolah, padahal di Jakarta ada 6.421 sekolah,"
"Surat itu tidak benar. Semuanya dipalsukan. KSP tidak ada minta-minta begitu," ujarnya
KSP menyatakan bahwa belum ada informasi resmi dari Presiden terkait sosok yang ditetapkan sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta.
Juri juga menilai aksi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut, sebenarnya sebuah konsolidasi politik berbalut demonstrasi.
KSP mengungkapkan LRT Jabodebek Tahap I progres prasarana sudah 99,37% dan sedang proses trial run.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved