Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 218 dalam Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan. Hal ini sejatinya sudah terungkap sejak draf beleid itu bocor.
"Ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006. Eddy mengatakan pasal di Revisi KUHP berbeda dengan pasal yang dihapus MK.
"Jadi sama sekali kami tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, justru berbeda. Kalau yang dimatikan Mahkamah Konstitusi itu delik biasa," ujar Eddy.
Baca juga: Mahasiswa Terduga Teroris di Malang Kerap Sebarkan Konten ISIS
Pada Revisi KUHP, kata Eddy, juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden atau wakil presiden. Pengaduan dilakukan secara tertulis.
"Dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum," jelas Eddy.
Pasal 218 ayat 1 revisi KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukum pidana ditambah satu tahun bila penghinaan disampaikan melalu media sosial. Hal itu termaktub pada Pasal 219. (OL-4)
Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict), sejak 2016.
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12).
Polda Metro Jaya akan fokus pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
POLDA Metro Jaya menggelar perkara kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6. Ekspose ini untuk penetapan tersangka pelaku dugaan kelalaian yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden
Tersangka juga dijerat dengan pasal pornografi karena di telepon seluler (ponsel) milik tersangka ditemukan video yang mengandung unsur pornografi.
Foto tersebut viral melalui unggahan Facebook milik Oliver Leaman S karena dianggap melakukan penghinaan terhadap orang nomor 2 di Indonesia itu.
Harapan Herna bahwa semoga kasus ini ditinjaklanjuti, sama seperti kasus penistaan agama yang sudah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memanggil Roy Suryo setelah adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa dan media sosial.
Permohonan perlindungan ke LPSK tersebut merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara. Polda Metro Jaya pun mempersilakan Roy Suryo melapor ke LPSK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved