Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KETUA Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menghambat demokratisasi di Indonesia.
Dalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah,
Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran dan Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mempidanakan para aktivis yang menyuarakan kiritiknya, baik itu melalui aksi demonstrasi maupun melalui sarana teknologi informasi seperti media sosial," kata Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama dalam keterangannya, Minggu (19/6).
Seperti diketahui, pembahasan RKUHP akan dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.
Baca juga: Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi
Menurut Raihan, semangat dekolonisasi yang menjadi landasan pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara komprehensif.
"Pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal pidana untuk demonstran tersebut kan warisan kolonial. Penghinaan memiliki makna yang sangat luas, yang bisa disalahgunakan untuk mempidanakan para aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah," ujar Raihan.
Padahal, menurut Raihan, kritik itu menyehatkan demokrasi dan merupakan bagian dari checks and balances dalam negara demokrasi.
Lebih lanjut, Raihan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RKUHP.
"Publik harus benar-benar dilibatkan. Protes keras publik terhadap pembahasan RKUHP pada tahun 2019 seharusnya menjadi concern Pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP kali ini. Apalagi, sampai saat ini, publik masih belum dapat mengakses draft RKUHP terbaru," pungkas Raihan. (RO/OL-09)
Turnamen ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai agenda tahunan dan menjadi tonggak penting dalam mencetak bibit-bibit unggul bulutangkis Indonesia.
Fitur-fitur AI dalam kelas pintar memungkinkan dosen memantau partisipasi dan respons mahasiswa secara real-time, termasuk identifikasi mahasiswa yang tidak aktif.
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
"Ini karena tingginya mobilitas mahasiswa dari luar kota yang menjadi faktor utama meningkatnya permintaan layanan ini,"
Buku panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan dan efektivitas belajar mahasiswa logistik melalui pendekatan gamifikasi yang menyenangkan namun tetap aplikatif.
Melalui komunitas kreatif yang akan disinergikan dalam bentuk program podcast, produksi konten media sosial, hingga creative lab, Ignite akan menjadi platformnya.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved