Minggu 19 Juni 2022, 11:07 WIB

PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat Demokratisasi

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
PB HMI Minta RKUHP Jangan Hambat Demokratisasi

Ist
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama.

 

KETUA Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat menghambat demokratisasi di Indonesia.

Dalam draft RKUHP versi September 2019 yang dapat diakses oleh publik, terdapat beberapa pasal kontroversial yang dinilai akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah,

Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran dan Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan mempidanakan para aktivis yang menyuarakan kiritiknya, baik itu melalui aksi demonstrasi maupun melalui sarana teknologi informasi seperti media sosial," kata Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Seperti diketahui, pembahasan RKUHP akan dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada 25 Mei 2022.

Baca juga: Pasal Penghinaan dalam RKUHP Tunjukkan Ketidakdewasaan Politisi

Menurut Raihan, semangat dekolonisasi yang menjadi landasan pembahasan RKUHP harus dilaksanakan secara komprehensif.

"Pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dan pasal pidana untuk demonstran tersebut kan warisan kolonial. Penghinaan memiliki makna yang sangat luas, yang bisa disalahgunakan untuk mempidanakan para aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah," ujar Raihan.

Padahal, menurut Raihan, kritik itu menyehatkan demokrasi dan merupakan bagian dari checks and balances dalam negara demokrasi.

Lebih lanjut, Raihan meminta kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RKUHP.

"Publik harus benar-benar dilibatkan. Protes keras publik terhadap pembahasan RKUHP pada tahun 2019 seharusnya menjadi concern Pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP kali ini. Apalagi, sampai saat ini, publik masih belum dapat mengakses draft RKUHP terbaru," pungkas Raihan. (RO/OL-09)

Baca Juga

Antara

Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:46 WIB
KETERLIBATAN istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek kembali didalami dalam persidangan dugaan...
MI

Presiden: Ada Aplikasi yang Memiliki Data 123 Juta Warga Indonesia

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget ada apalikasi yang memiliki data 123 juta warga Indonesia. Data tersebut diperoleh hanya dalam...
DOK IST

Relawan Luncurkan Buku Soal Kinerja Jokowi selama Pimpin Indonesia

👤Rahmatul Fajri 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:26 WIB
Beberapa kinerja Jokowi yang tertuang dalam buku yaitu soal pembangunan infrastruktur dan Ibu Kota Nusantara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya