Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Edi) menegaskan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan bentuk antikritik terhadap pemerintah. Pihak yang menganggap hal itu bentuk antikritik pemerintah adalah sesat pikir.
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan," kata Edi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
"Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik. Dibaca gak bahwa kalau itu mengkritik gak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" ungkap dia.
Selain itu, Edi mengomentari pendapat sejumlah pihak yang menyebut kalau pasal penghinaan presiden dimasukkan ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Menurut dia, hal itu berlaku di negara lain.
Baca juga: Demo Tuntut Transparansi Pembahasan RKUHP Bubarkan diri dengan Tertib
Edi menjelaskan Indonesia tidak bisa merujuk negara lain dalam pengaturan penghinaan presiden. Sebab, penghinaan di Indonesia dengan negara lain sangat berbeda.
Dia menjelaskan unsur penghinaan dalam teori pidana Indonesia masuk kategori malum in se. Yakni, suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang. Melainkan bertentangan dengan kewajaran, moral, dan prinsip umum masyarakat beradab.
Sedangkan negara lain memasukkan penghinaan dalam kategori mala prohibita. Suatu perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur oleh undang-undang.
Selain itu, dia meyakini MK bakal menolak gugatan pasal penghinaan presiden. Hal itu berdasarkan putusan MK pada 2006.
Dia menjelaskan waktu itu ada empat pasal yang diuji, yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Ada tiga gugatan yang dikabulkan, sedangkan Pasal 207 hanya diminta diperintahkan untuk mengubah delik dari umum ke aduan.
"Itu sebabnya bunyi pasal 351, 353, 354 revisi UU KUHP delik aduan. Berdasarkan putusan MK," kata dia.
Dia pun menantang bagi pihak yang menolak mengambil upaya konstitusi jika tak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden. Dia meyakini pihak kontra tidak berani menggugat ke MK. "Mereka gak berani karena pasti ditolak," ujar dia.(OL-4)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved