Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Edi) menegaskan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan bentuk antikritik terhadap pemerintah. Pihak yang menganggap hal itu bentuk antikritik pemerintah adalah sesat pikir.
"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan," kata Edi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
"Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik. Dibaca gak bahwa kalau itu mengkritik gak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" ungkap dia.
Selain itu, Edi mengomentari pendapat sejumlah pihak yang menyebut kalau pasal penghinaan presiden dimasukkan ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Menurut dia, hal itu berlaku di negara lain.
Baca juga: Demo Tuntut Transparansi Pembahasan RKUHP Bubarkan diri dengan Tertib
Edi menjelaskan Indonesia tidak bisa merujuk negara lain dalam pengaturan penghinaan presiden. Sebab, penghinaan di Indonesia dengan negara lain sangat berbeda.
Dia menjelaskan unsur penghinaan dalam teori pidana Indonesia masuk kategori malum in se. Yakni, suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang. Melainkan bertentangan dengan kewajaran, moral, dan prinsip umum masyarakat beradab.
Sedangkan negara lain memasukkan penghinaan dalam kategori mala prohibita. Suatu perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur oleh undang-undang.
Selain itu, dia meyakini MK bakal menolak gugatan pasal penghinaan presiden. Hal itu berdasarkan putusan MK pada 2006.
Dia menjelaskan waktu itu ada empat pasal yang diuji, yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Ada tiga gugatan yang dikabulkan, sedangkan Pasal 207 hanya diminta diperintahkan untuk mengubah delik dari umum ke aduan.
"Itu sebabnya bunyi pasal 351, 353, 354 revisi UU KUHP delik aduan. Berdasarkan putusan MK," kata dia.
Dia pun menantang bagi pihak yang menolak mengambil upaya konstitusi jika tak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden. Dia meyakini pihak kontra tidak berani menggugat ke MK. "Mereka gak berani karena pasti ditolak," ujar dia.(OL-4)
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
WAKIL Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel.
Wamenlu RI Muhammad Anis Matta mendesak supaya dunia menguatkan upaya mengisolasi Israel dari komunitas internasional dan mengeluarkannya dari PBB atas agresinya terhadap bangsa Palestina.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Istana belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Keppres Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah mengumumkan sejumlah keunggulan dalam desain terbaru paspor Indonesia,
Dalam upaya memperkenalkan desain baru paspor Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan sebuah inovasi unik, yakni mengganti paspor lama gratis.
Desain paspor baru resmi diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (17/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved