Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RATUSAN mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membubarkan diri pada pukul 18.10 WIB.
Pendemo bubar setelah keinginan untuk bertemu dengan ketua DPR RI, Puan Maharani gagal.
Mereka bubar dengan berjalan kaki ke arah gedung TVRI yang berlokasi tepat di samping Gelora Bung Karno.
Mereka bubar dengan tertib tanpa melakukan tindakan anarkis. Setelah itu, Jalan Gatot Subroto di depan gedung Parlemen pun sedikit lengang sehingga kendaraan yang berjalan dari arah Semanggi menuju Slipi, Jakarta Barat bisa melaju dengan lancar.
Baca juga: Koalisi Rakyat Melawan Neokolonialisme Harus Dibangun
Hingga saat ini, kondisi di lokasi demonstrasi masih kondusif.
Sebelumnya pengunjukrasa berjumlah ratusan mahasiswa mendatangi gedung DPR RI membawa beberapa tuntutan, salah satunya memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Beberapa pasal yang disahkan dianggap dapat dipakai oknum tertentu untuk merugikan rakyat. (OL-4)
FILM Jadi Tuh Barang yang dibintangi Oki Rengga, Beby Tsabina, Dicky Difie, Steven Wongso, Arafah Rianti, Arif Didu, Bang Baud, dan Natalie Sarah
Siswa dibekali pemahaman mengenai isu-isu krusial perubahan iklim, seperti pengelolaan limbah, energi terbarukan dan emisi karbon.
Mendiktisaintek menyayangkan turunnya minat belajar di bidang STEM (sains, teknologi, teknik, dan matematika), padahal bidang ini menjadi tulang punggung kemajuan iptek.
Mahasiswa mendapatkan wawasan tentang tren karier digital, transformasi dunia kerja, dan peluang global di era teknologi.
Konsep ini hadir sebagai solusi cerdas dalam mengatasi limbah pertanian dan perkebunan yang selama ini kerap menjadi persoalan pencemaran lingkungangan hidup.
Acara ini juga membuka ruang diskusi seputar transformasi media digital dan relevansi storytelling dalam membangun keterhubungan yang berdampak di masyarakat.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved