Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KANTOR Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA) menangkap lima pencari suaka yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak lima pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Rabu (6/11).
Hal tersebut dikatakan Ronald saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PORA yang dihadiri 26 instansi pemerintah dan badan atau lembaga yang berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tema Penanganan Pencari Suaka, dan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ronald menyebutkan, fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Khususnya pencari suaka dan pengungsi luar negeri yang ada di Jakarta Pusat yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra berharap dengan kegiatan Tim PORA di wilayah Jakarta Pusat ini dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi tantangan pengawasan orang asing, terutama dalam menangani pencari suaka dan pengungsi.
"Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi instansi yang tergabung di dalam Tim PORA dalam upaya menjaga iklim tetap kondusif terutama dari para pencari suaka. Pencari suaka merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan karena takut bahaya di negara asalnya.
Tim PORA Jakarta Pusat terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (Ant/I-2)
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh remaja yang diduga hendak tawuran di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Senen dan Kemayoran dengan menyita sejumlah barang bukti.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved