Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PN Jakarta Barat tutup sejak Selasa (4/8) hingga Senin (10/8), lantaran satu karyawati staf perdata terpapar Covid-19.
Seorang hakim berinisial RW yang bertugas di PN Sidoarjo dinyatakan positif covid-19. Akibatnya persidangan ditunda karena 10 hakim pernah kontak dengan RW harus isolasi mandiri.
Selain alasan tidak hadir sidang, terdapat alasan cacat formal dari pengajuan PK Joko Tjandra.
Pihaknya telah menyiapkan tiga langkah strategis. Ketiga langkah itu terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi,
PT APMR juga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan sita eksekusi wajib diterbitkan sebelum penetapan eksekusi dijalankan agar objek eksekusi tidak dapat dialihkan ke pihak ketiga.
Penyidik senior KPK itu merasa banyak kejanggalan dalam persidangan sejak awal. Dia bahkan yakin persidangan sengaja disiapkan layaknya sandiwara.
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara."
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire.
Dikarenakan almarhum Eka Tjipta tak memiliki saham pada perusahaan yang digugat Freddy Widjaja, maka gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum
Dalam sidang itu, Depp kembali membantah tuduhan telah menampar Amber Heard. Sebaliknya, Sasha Wass bilang Depp menampar tiga kali setelah Heard menertawakan tatto itu.
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum untuk menghadirkan pemohon dalam persidangan kedua kali ini.
PERUSAHAAN multinasional Collectius, yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/penagihan hutang menghadapi gugatan hukum dari salah satu direkturnya di Indonesia.
"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tersangka Radian Azhar ke jaksa penuntut umum (JPU)."
Komnas HAM menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir dan sistematis.
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 dan 24 Februari 2020.
Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved