Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENGADILAN Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah memutus bersalah Azeman, 44, yang melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan pertama melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua, dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Majelis hakim yang diketuai Yuliana, Hakim Anggota Subroto, dan Magdalena Simanungkalit untuk pertama kali menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.
Baca juga: BNPB Ingatkan Potensi Kekeringan
Direktur Penegakan Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan berdasarkan putusan pidana PN Koba nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, Azeman yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga RT/RW 006/001 Kel/Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, divonis hukuman pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, serta denda sebesar Rp3 miliar.
"Putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Yazid dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9)
Menyikapi putusan ini, Yazid mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura). Putusan ini sangat bersejarah karena, untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis, meskipun pelaku seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi, yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera.
Yazid mengatakan penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan 2 undang-undang atau “multidoor”. Penerapan multidoor atau pidana berlapis ini agar ada efek jera.
"Pelaku kejahatan seperti itu sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Pengenaan pidana berlapis dilakukan penyidik dari Kantor Ditjen Gakkum KLHK Jakarta yang menyidik kejahatan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin oleh Azeman menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjerat Azeman menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Yazid menambahkan Gakkum KLHK tidak berhenti menindak kasus ini secara tuntas. Diyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sedang membahas tindak lanjut kasus ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya," sebut Yazid.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penegakan hukum dengan skema multidoor atau pidana berlapis melalui penyidikan menggunakan beberapa undang-undang ini merupakan langkah terobosan Gakkum KLHK.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan efek jera dan menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Penerapan pidana berlapis pertama kali dilakukan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini harus jadi pembelajaran bagi pelaku lainnya.
"Penegakan hukum berlapis harus dilakukan di Babel karena kerusakan lingkungan dan hutan di Babel sudah sangat parah," jelas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan penyidikan secara multidoor ataupun pidana berlapis seperti ini akan jadi model penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Hukuman pidana penjara dan dendanya maksimal diyakini akan menimbulkan efek jera.
"Agar efek jeranya semakin besar, langkah penegakan hukum pidana berlapis ini perlu diperkuat, salah satunya dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tambang ilegal, termasuk saat ini kami juga sedang memikirkan langkah gugatan perdata terhadap pelaku tambang ilegal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak PPATK dan Kejaksaan Agung," pungkas Rasio Sani. (OL-1)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved