Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Menurutnya, besar kemungkinan akan ada para pemain lama sektor tambang yang akan menunggangi peraturan baru ini untuk mengelola pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas.
“Bisnis pertambangan membutuhkan keahlian dan dukungan pendanaan yang besar, yang tidak semua ormas memiliki kemampuannya. Jadi pemberian prioritas pengelolaan wilayah tambang akan menjadi celah pemain tambang yang memang sudah berpengalaman untuk masuk dan terlibat, dan mereka akan diuntungkan, karena prioritas pertambangan untuk ormas tidak harus mengikuti skema lelang sebagaimana mekanisme mendapatkan WIUPK untuk badan usaha lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/7).
Baca juga : Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Jangan Sampai Rusak Lingkungan
Lebih lanjut, Rere menekankan jika hal ini terjadi, sesungguhnya yang dirugikan adalah ormas-ormas ini sendiri, karena bisa jadi, legacy baik mereka selama ini rusak jika akibat operasi pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas-ormas ini namun pelaksanaannya dilakukan oleh pemain-pemain tambang yang jika nanti mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Pertanggungjawaban mereka kepada publik nantinya bisa jadi mencoreng nama baik mereka, atau bahkan ormas-ormas ini bisa jadi harus berhadap-hadapan dengan warganya sendiri jika terjadi konflik akibat operasi pertambangan yang izinnya diserahkan atas nama ormas-ormas ini dengan warga yang berasal dari ormas ini sendiri. Betapa ironisnya jika pemberian izin tambang ini menyebabkan ormas keagamaan berakhir memusuhi warganya sendiri,” tegas Rere.
Dia menjelaskan bahwa seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air. Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun.
Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, mereka akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu baranya, yang kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.
“Semua proses ini adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Pada lahan itu sendiri akan ada ancaman pencemaran Tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. pada air akan terjadi ancaman pencemaran Air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut,” pungkasnya. (Z-8)
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved