Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANAJER Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Menurutnya, besar kemungkinan akan ada para pemain lama sektor tambang yang akan menunggangi peraturan baru ini untuk mengelola pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas.
“Bisnis pertambangan membutuhkan keahlian dan dukungan pendanaan yang besar, yang tidak semua ormas memiliki kemampuannya. Jadi pemberian prioritas pengelolaan wilayah tambang akan menjadi celah pemain tambang yang memang sudah berpengalaman untuk masuk dan terlibat, dan mereka akan diuntungkan, karena prioritas pertambangan untuk ormas tidak harus mengikuti skema lelang sebagaimana mekanisme mendapatkan WIUPK untuk badan usaha lainnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (26/7).
Baca juga : Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Jangan Sampai Rusak Lingkungan
Lebih lanjut, Rere menekankan jika hal ini terjadi, sesungguhnya yang dirugikan adalah ormas-ormas ini sendiri, karena bisa jadi, legacy baik mereka selama ini rusak jika akibat operasi pertambangan yang izinnya diberikan kepada ormas-ormas ini namun pelaksanaannya dilakukan oleh pemain-pemain tambang yang jika nanti mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Pertanggungjawaban mereka kepada publik nantinya bisa jadi mencoreng nama baik mereka, atau bahkan ormas-ormas ini bisa jadi harus berhadap-hadapan dengan warganya sendiri jika terjadi konflik akibat operasi pertambangan yang izinnya diserahkan atas nama ormas-ormas ini dengan warga yang berasal dari ormas ini sendiri. Betapa ironisnya jika pemberian izin tambang ini menyebabkan ormas keagamaan berakhir memusuhi warganya sendiri,” tegas Rere.
Dia menjelaskan bahwa seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air. Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun.
Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, mereka akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu baranya, yang kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut.
“Semua proses ini adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Pada lahan itu sendiri akan ada ancaman pencemaran Tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. pada air akan terjadi ancaman pencemaran Air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut,” pungkasnya. (Z-8)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved