Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
"Yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (25/7).
Anwar juga berpesan agar pengelolaan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar. Sebaliknya, keberadaan tambang harus memberikan kesejahteraan.
Baca juga : NU Muhammadiyah sudah Dapat Jatah, Giliran MUI Kaji Izin Kelola Tambang
"Jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," jelasnya.
Selain itu, MUI beranggapan sah saja jika ormas keagamaan menerima IUP. Pasalnya, pemerintah memberikan itu sebagai sebagai balas jasa karena telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan sinyal akan menerima IUP. Namun, keputusan resmi akan disampaikan ke masyarakat setelah rapat konsolidasi nasional.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah konsolidasi nasional yang Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-11)
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
ANWAR Iskandar kembali mengemban amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030 menegaskan beratnya amanat yang dipikul
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui sistem musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur yang terdiri dari 19 orang.
MUI menekankan pentingnya standardisasi DAI dalam berdakwah sehingga kejadian yang dilakukan Elham Yahya atau Gus Elham yang mencium anak perempuan tak terulang.
Berdasarkan estimasi kapasitas produksi anggota, industri nasional saat ini sudah dapat memproduksi sekitar 10 juta unit food tray per bulan atau sekitar 100 juta unit per tahun.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyampaikan pandangannya terkait aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari lalu hingga menimbulkan kerusuhan.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Mikraj.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu dievaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Kampung Haji Indonesia dapat dikategorikan sebagai inovasi pelayanan haji untuk lebih baik.
Ekosistem keuangan haji adalah sistem yang kompleks melibatkan berbagai pihak dan proses dalam pengelolaan dana haji serta meningkatkan kualitas pelayanan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Forum Zakat (FOZ) dan sejumlah lembaga kemanusiaan, akan menggelar aksi solidaritas besar, bertajuk Indonesia Palestina #SatuKemanusiaan di Jakarta.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved