Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Jangan Sampai Rusak Lingkungan

Kautsar Widya Prabowo
26/7/2024 09:22
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Jangan Sampai Rusak Lingkungan
Ilustrasi(MI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

"Yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (25/7).

Anwar juga berpesan agar pengelolaan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar. Sebaliknya, keberadaan tambang harus memberikan kesejahteraan.

Baca juga : NU Muhammadiyah sudah Dapat Jatah, Giliran MUI Kaji Izin Kelola Tambang

"Jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," jelasnya.

Selain itu, MUI beranggapan sah saja jika ormas keagamaan menerima IUP. Pasalnya, pemerintah memberikan itu sebagai sebagai balas jasa karena telah membantu mewujudkan Indonesia merdeka.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan sinyal akan menerima IUP. Namun, keputusan resmi akan disampaikan ke masyarakat setelah rapat konsolidasi nasional.

Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah konsolidasi nasional yang Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya