Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan tentang penyebab banyaknya kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, pada mulanya Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya alasan para penambang liar di wilayah IUP PT Timah tak bisa dikendalikan.
Namun, Mochtar kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan justru menjelaskan adanya program Instruksi 030 pengamanan aset dan sisa hasil produksi (SHP), yang merupakan upaya agar bijih timah yang ditambang seluruh pihak masuk ke PT Timah.
Baca juga : Saksi Beberkan Kerja Sama PT Timah dengan Smelter hingga Pertemuan dengan Harvey Moeis
"Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset," kata Mochtar saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Tak puas dengan jawaban Mochtar, hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Bahkan, hakim juga sempat melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kekuatan pihak lain yang dihadapi di wilayah IUP PT Timah sehingga tidak bisa membersihkan para penambang ilegal, padahal PT Timah sering membawa aparat keamanan untuk mengatasi para penambang liar itu.
Baca juga : Saksi Korupsi Timah Ungkap Fakta Dana CSR Rp1,6 Miliar
Mochtar pun tak menanggapi pertanyaan itu dan hanya menjelaskan pada tahun 2019 produksi ekspor PT Timah mencapai 68 ribu ton, menjadi yang tertinggi dalam sejarah dan nomor satu di dunia.
"Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah," ungkapnya.
Lantaran kesal dengan berbagai jawaban Mochtar, hakim pun secara langsung menanyakan keterlibatan Mochtar dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Kendati demikian, Mochtar langsung menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya.
Baca juga : Saksi Beberkan Kasus Korupsi Timah Pengaruhi Ekonomi Warga Babel
Setelah itu, Hakim Ketua Eko Aryanto langsung mengintervensi dan bertanya kepada Mochtar apakah ada informasi yang ia tutupi di dalam persidangan. Mochtar mengaku tidak ada yang ditutupi dalam kesaksiannya.
Mochtar bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022, Mochtar turut menjadi terdakwa yang disidangkan dalam waktu yang berlainan.
Baca juga : Nilai Kerugian Rp300 Triliun Kasus Korupsi Timah Tuai Kontorversi
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-2)
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved