Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASIR di bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi di sektor timah.
Yulia dihadirkan karena ada dakwaan bahwa PT SIP mengalirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar yang diduga sebagai gratifikasi.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dana tersebut diberikan oleh Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan, kepada Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Namun, Yulia mengatakan bahwa ia tidak bisa memastikan bagaimana dana tersebut diteruskan ke Harvey Moeis.
" Saya tidak bisa memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena melalui PT Quantum Skyline atau ke PT Mekarindo Abadi Sentosa (yang bukan milik Helena)," jelas Yulia.
Yulia juga menyampaikan hal serupa mengenai aliran dana Rp 1 miliar. Ia menambahkan bahwa ia tidak mengetahui alasan pengiriman dana tersebut dan tidak memiliki bukti transfer untuk transaksi itu.
Dalam persidangan, keterangan Yulia mengungkapkan bahwa total dana CSR dari PT SIP bukanlah Rp 2,1 miliar seperti yang tertera di dakwaan, melainkan hanya Rp 1,6 miliar.
PT Stanindo Inti Perkasa adalah salah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi sektor timah. Dakwaan menyebutkan bahwa Harvey Moeis, yang memprakarsai kerja sama sewa peralatan pemrosesan timah, meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai uang pengamanan.
Jaksa menyatakan bahwa uang pengamanan tersebut diperlakukan seolah-olah dana CSR dengan dua cara: pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange atau money changer lain yang ditunjuk terdakwa Helena Lim.
Menurut jaksa, dana CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer, dengan total Rp 2,1 miliar. (Z-8)
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved