Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sidang Pertama Kasus Narkoba Vanessa Angel Digelar Hari Ini

Basuki Eka Purnama
31/8/2020 08:34
Sidang Pertama Kasus Narkoba Vanessa Angel Digelar Hari Ini
Vanessa Angel (tengah)(ANTARA/Umarul Faruq)

TERDAKWA kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Senin (31/8).

"Sidang akan berlangsung pukul 11.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menghadiri sidang secara langsung, lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Satpam di Jakut Ditembak Orang

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra.

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata
Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik