Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

RUU Jabatan Hakim Mampu Perkuat Independensi 'Wakil Tuhan'

Putra Ananda
09/9/2020 19:34
RUU Jabatan Hakim Mampu Perkuat Independensi 'Wakil Tuhan'
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

DPR saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. RUU Tersebut diharapkan mampu memperkuat independensi para hakim dalam memutus sebuah perkara.

Dalam sebuah acara diskusi yang dilakukan secara daring, Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fiticiada Azhari mengatakan posisi hakim dalam menangani kasus kerap mendapatkan intimidasi. Terutama apabila sedang berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul di Jakarta, Rabu (9/9).

Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk menjamin kedudukan hakim menjadi setara dengan pejabat negara. Dirinya berharap DPR dapat segera menuntaskan RUU Jabatan Hakim yang saat ini masuk menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," katanya.

Selama ini, dikatakan oleh Aidul, kedudukan hakim yang belum diatur rinci sebagai pejabat negara kerap menyebabkan berbagai masalah. Selain lemahnya posisi hakim sehingga mudah terintimidasi di dalam persidangan, masalah yang muncul juga terkait dengan gaji, tunjangan, hingga fasilitas sebagai seorang hakim yang membuat hakim menjadi kurang disegani di daerah.

"Hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari pihak eksternal," paparnya lebih lanjut.

Baca juga : KPK Tegur Kepala Daerah Terindikasi Tipu-tipu Anggaran Korona

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menegaskan, melalui RUU Jabatan Hakim, DPR akan mengatur berbagai hal mulai dari tugas, wewenang, manajemen, hingga hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para hakim.

"Mulai dari rekruitmen hingga pembinaan. Terkait juga dengan bagaimana penilaian kinerja dan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya bisa saja mendapatkan ancaman. Temasuk soal pemberhentian," tutur Tobas.

Tobas menegaskan, RUU Jabatan Hakim dilakukan dengan tujuan semakin memuliakan para hakim. RUU Jabatan Hakim akan memposisikan hakim sebagai posisi yang betul-betul terhormat di tengah masyrakat. Dengan menegaskan hakim sebagai pejabat negara maka dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap profesi hakim.

"Bagaimana pemerintah daerah, menempatkan posisi hakim, memandang posisi hakim, memperlakukan hakim dan sebagainya tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujarnya.

Dengan terangkatnya harkat dan martabat hakim, dikatakan oleh Tobas DPR meyakini bahwa hal tersebut akan berimbas terhadap produk-produk badan peradilan sehingga masyarakat akan mematuhi putusan-putusan pengadilan.

Menurut Tobas, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memercayai putusan hakim dengan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

"Selalu berpikir bahwa peluang-peluang berubah, peluang-peluang bahwa ini gambling itu masih terbuka di kultur masyarakat karena menempatkan badan peradilan itu bukan sebagai tempat kita menyerahkan segalanya untuk kita percayakan pada proses peradilan," kata Tobas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik