Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
M Shiddik pemilik perusahan pemotongan kapal PT Sulung Mandiri, terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara karena didakwa melakukan penipuan terhadap Hari
Putra Joseph senilai Rp2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Jakarta Pusat Priyo W mengatakan awalnya pada 2011, M Shiddik mendatangi Hari Putra Joseph untuk menggadaikan dokumen Kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte, dengan nomor pendaftaran kapal No:2279, tanggal 16 Februari 2004 di Kementrian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut senilai Rp2 miliar.
"Terdakwa M Shiddik pada tahun 2011 mendatangi saksi untuk menggada dokumen kapal," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar
secara online di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Menurut Priyo, setelah dokumen kapal itu digadaikan, pada akhir tahun 2012 terdakwa tanpa seizin Hari Putra membawa kapal tersebut ke lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Periuk.
"Awal tahun 2013, kapal TB Patih 1 dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrap oleh terdakwa M Shiddik," ujar Priyo.
Mengetahui kapal TB Patih dipotong oleh M Shiidik, pemegang dokumen kapal meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian memberikan uang hasil penjualan kapal senilai Rp300 juta kepada Hari Putra Joseph.
"Terdakwa memberikan uang Rp300 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik saksi, untuk membayar bunga telat pembayaran pinjaman," ujarnya.
Pada tahun 2019 Hari Putra Joseph melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan Polisi:LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2019.
"Hingga saat ini terdakwa belum membayarkan utangnya sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi. Atas dasar itu saksi mengalami kerugian Rp2 miliar," jelasnya.
baca juga: KPK Panggil Mantan Kepala BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Priyo menegaskan atas perbuatannya itu M Shiddik di dakwa pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan.
"Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 378 KUHP jo 372 KUHP," tegasnya.
Di luar persidangan korban Hari Putra Joseph mengatakan terdakwa telah melakukan pemotongan tanpa seizinya, selaku pemegang dokumen kapal.
"Syarat pemotongan kapal itu harus ada penghapusan nama kapal dan itu harus dilengkapi dokumen gross akte," jelasnya. (OL-3)
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved