Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
M Shiddik pemilik perusahan pemotongan kapal PT Sulung Mandiri, terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara karena didakwa melakukan penipuan terhadap Hari
Putra Joseph senilai Rp2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Jakarta Pusat Priyo W mengatakan awalnya pada 2011, M Shiddik mendatangi Hari Putra Joseph untuk menggadaikan dokumen Kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte, dengan nomor pendaftaran kapal No:2279, tanggal 16 Februari 2004 di Kementrian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut senilai Rp2 miliar.
"Terdakwa M Shiddik pada tahun 2011 mendatangi saksi untuk menggada dokumen kapal," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar
secara online di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Menurut Priyo, setelah dokumen kapal itu digadaikan, pada akhir tahun 2012 terdakwa tanpa seizin Hari Putra membawa kapal tersebut ke lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Periuk.
"Awal tahun 2013, kapal TB Patih 1 dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrap oleh terdakwa M Shiddik," ujar Priyo.
Mengetahui kapal TB Patih dipotong oleh M Shiidik, pemegang dokumen kapal meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian memberikan uang hasil penjualan kapal senilai Rp300 juta kepada Hari Putra Joseph.
"Terdakwa memberikan uang Rp300 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik saksi, untuk membayar bunga telat pembayaran pinjaman," ujarnya.
Pada tahun 2019 Hari Putra Joseph melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan Polisi:LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2019.
"Hingga saat ini terdakwa belum membayarkan utangnya sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi. Atas dasar itu saksi mengalami kerugian Rp2 miliar," jelasnya.
baca juga: KPK Panggil Mantan Kepala BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Priyo menegaskan atas perbuatannya itu M Shiddik di dakwa pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan.
"Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 378 KUHP jo 372 KUHP," tegasnya.
Di luar persidangan korban Hari Putra Joseph mengatakan terdakwa telah melakukan pemotongan tanpa seizinya, selaku pemegang dokumen kapal.
"Syarat pemotongan kapal itu harus ada penghapusan nama kapal dan itu harus dilengkapi dokumen gross akte," jelasnya. (OL-3)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved