Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
M Shiddik pemilik perusahan pemotongan kapal PT Sulung Mandiri, terancam hukuman 4 tahun kurungan penjara karena didakwa melakukan penipuan terhadap Hari
Putra Joseph senilai Rp2 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Jakarta Pusat Priyo W mengatakan awalnya pada 2011, M Shiddik mendatangi Hari Putra Joseph untuk menggadaikan dokumen Kapal TB Patih 1 atau dokumen Gross Akte, dengan nomor pendaftaran kapal No:2279, tanggal 16 Februari 2004 di Kementrian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut senilai Rp2 miliar.
"Terdakwa M Shiddik pada tahun 2011 mendatangi saksi untuk menggada dokumen kapal," kata JPU kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar
secara online di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Menurut Priyo, setelah dokumen kapal itu digadaikan, pada akhir tahun 2012 terdakwa tanpa seizin Hari Putra membawa kapal tersebut ke lokasi pemotongan kapal di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Periuk.
"Awal tahun 2013, kapal TB Patih 1 dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrap oleh terdakwa M Shiddik," ujar Priyo.
Mengetahui kapal TB Patih dipotong oleh M Shiidik, pemegang dokumen kapal meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian memberikan uang hasil penjualan kapal senilai Rp300 juta kepada Hari Putra Joseph.
"Terdakwa memberikan uang Rp300 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik saksi, untuk membayar bunga telat pembayaran pinjaman," ujarnya.
Pada tahun 2019 Hari Putra Joseph melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan laporan Polisi:LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2019.
"Hingga saat ini terdakwa belum membayarkan utangnya sebagaimana yang dijanjikan terdakwa kepada saksi. Atas dasar itu saksi mengalami kerugian Rp2 miliar," jelasnya.
baca juga: KPK Panggil Mantan Kepala BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi
Priyo menegaskan atas perbuatannya itu M Shiddik di dakwa pasal penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan.
"Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 378 KUHP jo 372 KUHP," tegasnya.
Di luar persidangan korban Hari Putra Joseph mengatakan terdakwa telah melakukan pemotongan tanpa seizinya, selaku pemegang dokumen kapal.
"Syarat pemotongan kapal itu harus ada penghapusan nama kapal dan itu harus dilengkapi dokumen gross akte," jelasnya. (OL-3)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved