Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PN Jakpus Lockdown, Sidang Perkara Jiwasraya Tetap Digelar

Tri Subarkah
07/10/2020 19:03
PN Jakpus Lockdown, Sidang Perkara Jiwasraya Tetap Digelar
Suasana persidangan kasus Jiwasraya(Antara/Muhammad adimaja)

PENGADIAN Negeri (PN) Jakarta Pusat ditutup selama dua minggu mulai hari ini setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana terkonfirmasi positif covid-19. Secara otomatis, agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di sana juga ditunda.

Namun, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono memastikan untuk agenda sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Joko Hartono Tirto tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

"Untuk persidangan Asuransi Jiwasraya (AJS) untuk acara putusannya akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020 hari Senin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT Maxima Integra dengan pidana seumur hidup sertadenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, berada di dalam kurungan selama enam bulan.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Jiwasraya

Pada megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun tersebut, Joko didakwa bekerja sama dengan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan (ketiganya bertindak sebagai Komite Investasi PT AJS) dalam mengelola investasi saham dan reksa dana Jiwasraya secara tidak transparan dan tidak akuntabel.

Terpisah, Kepala Puast Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa jaksa telah menyita aset dalam kasus di Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun. Angka tersebut melebihi dugaan kerugian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, yakni Rp16,8 triliun.

Hari mengatakan pihaknya menunggu keputusan majelis hakim terkait tuntutan jaksa penuntut umum mengenai aset yang disita.

"Kita tunggu saja apakah tuntutan jaksa dipenuhi keseluruhan ataukah sebagian ataukah fakta yang terungkap di dalam persidangan dari barang bukti yang sudah dinilai senilai Rp18,4 triliun itu semua dirampas untuk negara atau hak orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi itu," tandas Hari. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik