Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Denpasar ditutup selama dua pekan. Penutupan dilakukan karena hasil tes swab, diketahui ada tiga hakim dan dua panitera pengganti positif Covid-19.
Demikiaan disampaikan Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega dan Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (18/8).
"Selama aktifitas ditutup, tidak ada sidang. Namun jika masa tahanan akan segera berakhir maka dalam kurun waktu tersebut, sidang tetap saja digelar dengan sangat terbatas," ujar Rotua Rossa Matilda Tampubolon.
Ia mengatakan, sidang hanya dilayani untuk kasus pidana yang masa tahanan akan segera berakhir. Sedangkan untuk kasus perdana yang masa tahanan masih panjang akan ditunda hingga dua Minggu ke depan.
Sementara untuk kasus perdata semuanya akan ditunda. Pelayanan untuk pendaftaran gugatan, baik perdata maupun pidana akan ditunda hingga dua Minggu kedepan. "Saya sendiri akan hadir tiap hari untuk menandatangi penerimaan gugatan banding, kasasi dan sebagainya dalam waktu yang terbatas. Petugas juga akan bekerja secara terbatas dan bergilir. Nanti akan dibuatkan SK untuk penugasan secara bergilir dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sidang untuk terdakwa yang masa tahanan akan berakhir akan tetap disidang secara terbatas juga bagi kasus-kasus yang khusus yang membutuhkan penyelesaian segera. Penutupan mulai tanggal 19 Agustus hingga 2 September mendatang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Gede Rumega mengatakan, selama dua pekan ke depan pengunjung di PN Denpasar akan ditutup untuk umum. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid19 di lingkungan PN Denpasar.
"Besok akan dilakukan semprot disinfektan secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Tenaga Medis Terpapar Covid-19
Ia menegaskan, hakim dan panitera yang dinyatakan positif saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan sudah dikarantina di tempat yang telah ditentukan. Pihaknya mempersilahkan kepada petugas dari Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing mulai dari hakim dan panitera yang positif.
"Ini wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PN Denpasar," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: 200 Siswa Secapa AD Bandung Terpapar Covid-19
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Informasi kejadian diterima pada pukul 12.10 Wita dari warga bernama Kojek kepada petugas BPBD Kota Denpasar. Dalam laporan disebutkan identitas korban atas nama I Made Wirya (65).
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved