Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Denpasar ditutup selama dua pekan. Penutupan dilakukan karena hasil tes swab, diketahui ada tiga hakim dan dua panitera pengganti positif Covid-19.
Demikiaan disampaikan Wakil Ketua PN Denpasar I Wayan Gede Rumega dan Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (18/8).
"Selama aktifitas ditutup, tidak ada sidang. Namun jika masa tahanan akan segera berakhir maka dalam kurun waktu tersebut, sidang tetap saja digelar dengan sangat terbatas," ujar Rotua Rossa Matilda Tampubolon.
Ia mengatakan, sidang hanya dilayani untuk kasus pidana yang masa tahanan akan segera berakhir. Sedangkan untuk kasus perdana yang masa tahanan masih panjang akan ditunda hingga dua Minggu ke depan.
Sementara untuk kasus perdata semuanya akan ditunda. Pelayanan untuk pendaftaran gugatan, baik perdata maupun pidana akan ditunda hingga dua Minggu kedepan. "Saya sendiri akan hadir tiap hari untuk menandatangi penerimaan gugatan banding, kasasi dan sebagainya dalam waktu yang terbatas. Petugas juga akan bekerja secara terbatas dan bergilir. Nanti akan dibuatkan SK untuk penugasan secara bergilir dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sidang untuk terdakwa yang masa tahanan akan berakhir akan tetap disidang secara terbatas juga bagi kasus-kasus yang khusus yang membutuhkan penyelesaian segera. Penutupan mulai tanggal 19 Agustus hingga 2 September mendatang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Gede Rumega mengatakan, selama dua pekan ke depan pengunjung di PN Denpasar akan ditutup untuk umum. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid19 di lingkungan PN Denpasar.
"Besok akan dilakukan semprot disinfektan secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Tenaga Medis Terpapar Covid-19
Ia menegaskan, hakim dan panitera yang dinyatakan positif saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan sudah dikarantina di tempat yang telah ditentukan. Pihaknya mempersilahkan kepada petugas dari Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing mulai dari hakim dan panitera yang positif.
"Ini wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PN Denpasar," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: 200 Siswa Secapa AD Bandung Terpapar Covid-19
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved