Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (PT.MUS) Muhamad Saman didakwa menggelapkan pajak tahun 2018 sebesar Rp21,2 miliar. Terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Palar dalam dakwaannya mengatakan penggelapan pajak dilakukan Muhamad Saman ketika menjadi pengendali 31 perusahaan. Ke 31 perusahaan sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan PT MUS milik Muhamad Saman, tetapi tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp21,2 miliar.
"Ada 31 perusahaan sudah membayar pajak melalui perusahaan milik Muhamad Saman. Tetapi oleh terdakwa tidak pernah di setor ke negara," kata Hary dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (29/9).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha yang didampingi dua hakim Anggota Nanang Herjunanto dan Topsi Darma, Hary mengatakan, berdasarkan data pajak keluaran pajak masukan (PKPM) pada Aportal Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT.MUS telah menerbitkan pajak keluaran pada 1-21 Juni 2018 dan telah dikreditkan kepada 31 perusahaan.
Namun, PT MUS tidak pernah melaporkan atau membuat surat laporan surat pemberitahuan (SPT) masa pertambahan nilai (PPN) sejak Januari-Desember 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok Cimanggis.
Kemudian, jelas JPU, dalam proses penerbitan faktur pajak keluaran, PT MUS juga diketahui tidak pernah melakukan jual beli barang atau jasa, tidak pernah pula menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan tidak pernah ada pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT MUS tersebut.
"Jadi ke 31 perusahan yang dikendalikan Muhamad Saman, hanya menerima dokumen-dokumen berupa faktur pajak tidak berdasarkan transaksi, tidak sebenarnya yakni seperti kuitansi, delivery order dan invoice dari PT MUS yang ditandatangai Muhamad Saman," ujar Hary.
Terkait pembayaran faktur yang telah dikeluarkan PT MUS, sambung Hary, Muhamad Saman telah melakukan kesepakatan dengan saksi Hendrik Abdul Rohman pada awal membeli perusahaan dari saksi Lily Puji Astuti.
"Bahwa apabila saksi Hendrik Abdul Rohman yang mendapatkan pesanan, maka terdakwa akan mendapatkan 2% dari setiap penerbitan faktur pajak oleh PT MUS. Sementara apabila terdakwa Muhamad Saman yang mendapatkan pesanan, maka Hendrik akan mendapatkan 2%," tuturnya.
Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan terdakwa Muhamad Saman yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sejak 1 Maret-27 Juni 2018 atau tahun pajak 2018 setidaknya kurang lebih Rp21.214.399.803.
"Atas perbuatannya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan, di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok," ujarnya. (OL-13)
Ketidaksesuaian angka pelaporan dinilai dapat menjadi indikator awal potensi risiko pajak. “
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
Sebuah petisi sipil dilaporkan telah diajukan kepada Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan untuk meminta peninjauan ulang terhadap penempatan penyanyi dan aktor Cha Eun Woo
Indonesian National Shipowners Association/INSA memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah dari aktivitas kapal asing.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
Terseret isu pajak, Cha Eun-woo menyampaikan pernyataan resmi lewat Instagram. Ia mengakui kelalaian dan menegaskan sikap kooperatif.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved