Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYITAAN rekening maupun aset entitas usaha terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) oleh Kejaksaan Agung dinilai serampangan. Aset yang disita diklaim pihak terdakwa tak berkaitan dengan pokok perkara.
"Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya," ujar penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, di Jakarta, Kamis (13/8).
Kresna mencontohkan 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang disita jaksa. Menurut dia sertifikat itu diterbitkan sebelum dugaan rasuah Jiwasraya bergulir pada periode 2008-2018.
"Padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," ujar Kresna.
Ia menilai jaksa tidak cermat dalam melakukan penyitaan aset. Sehingga, aset yang disita dianggap tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.
Baca juga : Kejagung Periksa Pejabat OJK Dalami Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Nie Swe Hoa juga menyampaikan keberataan rekening saham senilai Rp20 miliar miliknya disita jaksa. Ia mengeklaim rekening itu tidak ada hubungannya kasus Jiwasraya.
"Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa yang namanya dicatut dalam transaksi saham, saat bersaksi di persidangan, Senin, 10 Agustus 2020.
Heru Hidayat merupakan salah satu terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan kepala divisi investasi PT AJS Syahwirman.
Sebanyak enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved