Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Aset Terdakwa Jiwasraya

Putra Ananda
14/8/2020 00:13
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Aset Terdakwa Jiwasraya
Persidangan kasus Jiwasraya(Antara/Aprilio Akbar)

PENYITAAN rekening maupun aset entitas usaha terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) oleh Kejaksaan Agung dinilai serampangan. Aset yang disita diklaim pihak terdakwa tak berkaitan dengan pokok perkara.

"Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak terkait dengan Jiwasraya," ujar penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk, di Jakarta, Kamis (13/8).

Kresna mencontohkan 29 sertifikat tanah milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang disita jaksa. Menurut dia sertifikat itu diterbitkan sebelum dugaan rasuah Jiwasraya bergulir pada periode 2008-2018.

"Padahal tanah-tanah tersebut diperoleh sebelum 2008 yang merupakan awal dari tempus perkara yang didakwakan ini," ujar Kresna.

Ia menilai jaksa tidak cermat dalam melakukan penyitaan aset. Sehingga, aset yang disita dianggap tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.

Baca juga : Kejagung Periksa Pejabat OJK Dalami Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Nie Swe Hoa juga menyampaikan keberataan rekening saham senilai Rp20 miliar miliknya disita jaksa. Ia mengeklaim rekening itu tidak ada hubungannya kasus Jiwasraya.

"Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa yang namanya dicatut dalam transaksi saham, saat bersaksi di persidangan, Senin, 10 Agustus 2020.

Heru Hidayat merupakan salah satu terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan kepala divisi investasi PT AJS Syahwirman.

Sebanyak enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.

Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik