Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Joko Hartono Putro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) minggu depan.
Hal itu dilakukan mengingat rangkaian sidang terhadap Joko sudah sampai pada replik oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan duplik oleh penasihat hukum Joko hari ini.
"Artinya pemeriksaan perkara selesai ya. Jadi kami akan bermusyawarah untuk mengambil putusan hari Senin, minggu depan tanggal 12 Oktober 2020," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina, Senin (5/10).
Sebelumnya, JPU menuntut Joko yang merupakan Direktur PT Maxima Integra dengan pidana seumur hidup sertadenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, berada di dalam kurungan selama enam bulan.
Pada megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun tersebut, Joko didakwa bekerja sama dengan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan (ketiganya bertindak sebagai Komite Investasi PT AJS) dalam mengelola investasi saham dan reksa dana Jiwasraya secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
Baca juga : Stafsus Menkeu: Rp22 Triliun untuk Jiwasraya Bukan Bail Out
Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (24/9) lalu juga mengagendakan pembacaan terhadap terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Namun pembacaan tuntutan terhadap keduanya setelah Benny dan Heru terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Dalam replik yang dibacakan hari ini, JPU Muhammad Deniardi menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Joko masih sama seperti persidangan sebelumnya, yakni pidana seumur hidup. Namun JPU menambah ketentuan dalam amar tuntutan pidana terhadap Joko.
"Menyatakan bahwa terdakwa Joko Hartono Tirto menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Deniardi.
Ia menjelaskan bahwa tambahan tunutan tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan primer, terdakwa Joko Hartono Tirto menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Hendrisaman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan," tandasnya. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved